Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Aturan Lembur bagi Para Pekerja yang Wajib Diketahui
  • Beranda
  • Artikel
  • Aturan Lembur bagi Para Pekerja yang Wajib Diketahui

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Aturan Lembur bagi Para Pekerja yang Wajib Diketahui

Ditulis: tika Tanggal : 12 Aug 2023
Aturan Lembur bagi Para Pekerja yang Wajib Diketahui

WarungHijau.com - Perlu disadari saat ini UU Ketenagakerjaan telah mengalami perubahan, penghapusan, dan pembentukan regulasi baru oleh Perppu Cipta Kerja yang telah dinyatakan sebagai undang-undang berdasarkan UU 6/2023.

Baca juga: Aturan Kewajiban Label Berbahasa Indonesia Kosmetik Impor

Pengaturan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh undang-undang meliputi: 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Namun, dalam suatu pekerjaan, kadang-kadang pekerjaan dilakukan di luar waktu kerja tersebut. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan:

Baca juga: Simak Wewenang Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha

"Pengusaha yang mempekerjakan bekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu."

Selanjutnya, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja seperti yang diatur di atas diwajibkan membayar upah kerja lembur. Namun, penting diingat bahwa aturan waktu kerja lembur tidak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Tidak hanya itu, Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 juga mengatur batasan waktu kerja lembur yang sama, yakni waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Lebih rinci, untuk melaksanakan waktu kerja lembur, perlu adanya perintah dari pengusaha dan persetujuan tertulis dan/atau melalui media digital dari pekerja yang bersangkutan. Perintah dan persetujuan tersebut dapat dicatat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia melakukan kerja lembur, yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja.

Selanjutnya, pengusaha juga harus membuat catatan pelaksanaan kerja lembur yang mencakup nama pekerja yang melakukan kerja lembur serta durasi kerja lembur. Kemudian, bagaimana menghitung upah lembur? Berikut ini adalah penjelasannya.

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja melewati waktu kerja (lembur) wajib membayar upah kerja lembur, dengan ketentuan: untuk jam pertama lembur, bayarannya adalah 1,5 kali upah per jam; dan untuk setiap jam lembur berikutnya, bayarannya adalah 2 kali upah per jam.

Namun, jika kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, perhitungannya berbeda, yakni sebagai berikut:

  • Untuk waktu kerja 6 hari dan 40 jam seminggu: perhitungan upah kerja lembur dilakukan sebagai berikut: jam pertama hingga jam ketujuh, bayarannya 2 kali upah per jam; jam kedelapan, bayarannya 3 kali upah per jam; dan jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, bayarannya 4 kali upah per jam; Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilakukan sebagai berikut: jam pertama hingga jam kelima, bayarannya 2 kali upah per jam; jam keenam, bayarannya 3 kali upah per jam; dan jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, bayarannya 4 kali upah per jam.
  • Untuk waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu: jam pertama hingga jam kedelapan, bayarannya 2 kali upah per jam; jam kesembilan, bayarannya 3 kali upah per jam; dan jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, bayarannya 4 kali upah per jam.

Selain itu, pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja lembur dalam Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah dijelaskan di atas, dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta. Namun, perlu diingat bahwa sanksi denda tersebut tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada pekerja itu sendiri.

Baca juga: Mengenal Wewenang Penerbitan Sertifikasi Halal

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan