Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Ketahui 10 Jenis Peluang Kemitraan dengan UMKM
  • Beranda
  • Artikel
  • Ketahui 10 Jenis Peluang Kemitraan dengan UMKM

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Ketahui 10 Jenis Peluang Kemitraan dengan UMKM

Ditulis: tika Tanggal : 08 Aug 2023
Ketahui 10 Jenis Peluang Kemitraan dengan UMKM

WarungHijau.com - Pola kerjasama kemitraan dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan usaha besar, telah diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU No. 20/2008). Dalam pelaksanaannya, kemitraan tersebut diatur oleh Pasal 104 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP No. 7/2021).

Baca juga: Simak 6 Jenis Perjanjian Bisnis yang Wajib Diketahui

Kemitraan ini melibatkan usaha besar dan menengah yang memberikan bantuan dan penguatan kepada UMKM dalam beberapa pola kerjasama kemitraan berikut:

A. Inti-plasma:

  1. Usaha besar berkedudukan sebagai inti dan UMKM berkedudukan sebagai plasma; atau
  2. Usaha menengah berkedudukan sebagai inti dan UMK berkedudukan sebagai plasma.

B. Subkontrak:

  1. Usaha besar berkedudukan sebagai kontraktor dan UMKM berkedudukan sebagai subkontraktor; atau
  2. Usaha menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan UMK berkedudukan sebagai subkontraktor.

C. Waralaba:

  1. Usaha besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMKM berkedudukan sebagai penerima waralaba; atau
  2. Usaha menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMK berkedudukan sebagai penerima waralaba.

D. Perdagangan umum: Kemitraan perdagangan umum dapat dilakukan dengan kerjasama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari UMKM oleh usaha besar secara terbuka, dengan tetap memperhatikan ketidakmerugikan salah satu pihak.

E. Distribusi dan keagenan: Usaha besar atau usaha menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada UMKM.

F. Rantai pasok: Kemitraan dalam pola rantai pasok adalah kerja sama antar usaha mikro, kecil, menengah, dan besar yang memiliki ketergantungan dalam aliran barang dan jasa.

G. Bagi hasil: UMKM berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar atau usaha menengah.

H. Kerja sama operasional: UMKM menjalankan usaha sementara sampai pekerjaan selesai atas bantuan dan penguatan dari usaha besar atau usaha menengah.

Baca juga: Ketahui 3 Aspek Penting dalam Pendirian Perusahaan Startup

I. Usaha patungan (joint venture): UMKM lokal dapat bermitra dengan usaha besar atau usaha menengah asing untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan berbagi pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.

J. Penyumberluaran (outsourcing): UMKM dapat bermitra dengan usaha besar atau usaha menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama mereka, dengan mengedepankan kemitraan pada bidang usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok atau komponen pokok.

Penting untuk memperhatikan bahwa pola kerjasama kemitraan ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan dukungan dan bantuan dari usaha besar dan menengah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan perkembangan dan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca juga: Panduan Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan