Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Simak Wewenang Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha
  • Beranda
  • Artikel
  • Simak Wewenang Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Simak Wewenang Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha

Ditulis: tika Tanggal : 09 Aug 2023
Simak Wewenang Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha

WarungHijau.com - Pengertian kemitraan tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 13 UU 20/2008 yang menyatakan: "Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar."

Baca juga: Mengenal Kewajiban Pencantuman Tanggal Kedaluwarsa Produk

Selanjutnya, pada dasarnya pelaksanaan kemitraan usaha dipertimbangkan dengan prinsip kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat. Menurut Pasal 104 ayat (2) PP 7/2021, prinsip kemitraan mencakup: diperlukan; dipercayai; diperkuat; dan diuntungkan.

Lebih lanjut, Pasal 106 ayat (1) PP 7/2021 juga menyatakan bahwa pola kemitraan usaha bisa dilakukan melalui cara: inti-plasma; subkontrak; waralaba; perdagangan umum; distribusi dan keagenan; rantai pasok; dan bentuk kemitraan lain, seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberdayaan (outsourcing).

Baca juga: Aturan Kewajiban Label Berbahasa Indonesia Kosmetik Impor

Kemudian, perlu dicatat bahwa apabila para pihak telah mencapai kesepakatan untuk melakukan kemitraan usaha, maka perjanjian tersebut harus disusun dalam bentuk perjanjian kemitraan menggunakan bahasa Indonesia. Namun, jika salah satu pihak adalah orang atau badan hukum asing, perjanjian kemitraan harus disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing. Pelarangan dalam Pelaksanaan Kemitraan Usaha Sebagai pihak yang memiliki tujuan yang sama dalam kemitraan, menurut pandangan kami, para pihak perlu mempertimbangkan setiap hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi guna menghindari potensi perselisihan di masa mendatang. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa para pihak memiliki kedudukan hukum yang sama dan tunduk pada hukum Indonesia.

Selain itu, terdapat pembatasan yang perlu diperhatikan oleh pihak yang melaksanakan kemitraan usaha, termasuk: Usaha Besar tidak diizinkan untuk memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya; Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil sebagai mitra usahanya.

Dalam konteks ini, kata "memiliki" diartikan sebagai adanya perpindahan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki oleh usaha mikro, kecil, dan/atau menengah kepada usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan. Sedangkan kata "menguasai" berarti adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dilakukan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki oleh usaha mikro, kecil, dan/atau menengah kepada usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Berdasarkan penjelasan Anda, mitra usaha besar bermaksud untuk mengendalikan atau menguasai mitra usaha kecil, sehingga usaha kecil kehilangan kemerdekaan dalam menjalankan usahanya.

Lebih jauh lagi, usaha besar yang melanggar ketentuan larangan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan/atau denda hingga Rp10 miliar oleh lembaga yang berwenang, sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU 20/2008. Namun, bagaimana cara menyelesaikan permasalahan dalam kemitraan usaha? Berikut ini penjelasannya. Penyelesaian Permasalahan dalam Kemitraan Usaha

Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap kemitraan dapat dijalankan bersama-sama oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang terkait dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selanjutnya, sanksi administratif bisa diberlakukan kepada usaha besar atau usaha menengah yang melakukan pelanggaran dalam kemitraan atas inisiatif dari KPPU. Juga, pengenaan sanksi oleh KPPU dapat didasarkan pada laporan tertulis yang mencantumkan bukti serta informasi lengkap.

Setelah laporan diterima, KPPU melakukan pemeriksaan awal. Jika terbukti adanya indikasi pelanggaran, KPPU akan mengeluarkan peringatan tertulis kepada pelaku usaha agar melakukan perbaikan. Apabila peringatan tersebut diabaikan selama 3 (tiga) kali berturut-turut, maka KPPU akan menginisiasi pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam, KPPU memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang berdampak pada pemberlakuan sanksi administratif kepada usaha besar atau usaha menengah yang melanggar, khususnya dalam hal pelanggaran terhadap larangan bagi usaha besar untuk memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, usaha kecil, dan/atau usaha menengah sebagai mitra usahanya. Selanjutnya, jika putusan KPPU menginstruksikan pencabutan izin usaha, pihak yang berwenang untuk memberikan izin usaha wajib mencabut izin usaha pelaku usaha terkait dalam waktu tidak lebih dari 30 hari kerja setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Ketahui 10 Jenis Peluang Kemitraan dengan UMKM

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan