Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Mengenal Wewenang Penerbitan Sertifikasi Halal
  • Beranda
  • Artikel
  • Mengenal Wewenang Penerbitan Sertifikasi Halal

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Mengenal Wewenang Penerbitan Sertifikasi Halal

Ditulis: tika Tanggal : 09 Aug 2023
Mengenal Wewenang Penerbitan Sertifikasi Halal

WarungHijau.com - Pada dasarnya, sertifikat halal diakui sebagai tanda kehalalan produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.

Baca juga: Ketahui 10 Jenis Peluang Kemitraan dengan UMKM

Penting untuk dicatat bahwa sebelum UU 33/2014 direvisi melalui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang UU 6/2023, terdapat beberapa lembaga yang memiliki keterlibatan dalam isu kehalalan produk, yaitu: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan fatwa halal dan yang mengeluarkan sertifikat halal; Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI sebagai peneliti kehalalan produk dari perspektif ilmu pengetahuan; Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai lembaga yang memberikan izin label halal; Kementerian Agama sebagai pihak yang merumuskan kebijakan, melakukan sosialisasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat; serta Kementerian terkait lainnya.

Baca juga: Mengenal Kewajiban Pencantuman Tanggal Kedaluwarsa Produk

Berdasarkan Pasal 48 angka 3 dari Perppu Cipta Kerja yang memodifikasi Pasal 5 ayat (1) UU 33/2014, tanggung jawab dalam penyelenggaraan JPH ditanggung oleh pemerintah. Pelaksanaan JPH ini dijalankan oleh Menteri Agama (Menteri). Selanjutnya, untuk mengelola pelaksanaan JPH, BPJPH dibentuk dengan kedudukan di bawah dan tanggung jawab kepada Menteri. Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa peran MUI dalam kewenangan sertifikasi halal digantikan oleh BPJPH. Di sisi lain, LPPOM MUI yang sebelumnya bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk digantikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dalam pelaksanaan jaminan produk halal, BPJPH memiliki kewenangan yang mencakup: merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait jaminan produk halal; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk jaminan produk halal; menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk; melakukan registrasi sertifikat halal pada produk dari luar negeri; menggelar sosialisasi, edukasi, dan publikasi mengenai produk halal; menjalankan akreditasi terhadap LPH; mendaftarkan auditor halal; melakukan pengawasan terhadap jaminan produk halal; memberikan pembinaan kepada auditor halal; dan menjalankan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri dalam hal penyelenggaraan jaminan produk halal.

Walaupun peran MUI digantikan oleh BPJPH, MUI tetap memiliki peran dalam proses sertifikasi halal. Mengapa demikian? Hal ini karena BPJH dapat menjalin kerja sama dengan MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh dalam pelaksanaan wewenangnya, terutama dalam konteks penetapan kehalalan produk.

Dengan demikian, bagaimana tahapan pengajuan sertifikasi dan pemberian label halal? Rincian tentang proses ini dapat ditemukan di bawah ini. Ulasan mengenai Proses Pengajuan Sertifikasi dan Pemberian Label Halal Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, label halal dianggap sebagai tanda kehalalan produk yang diperoleh melalui proses sertifikasi halal. Oleh karena itu, produk yang telah diberikan sertifikat halal harus memasang label halal.

Proses sertifikasi halal oleh BPJPH sendiri dapat dijelaskan sebagai berikut: Permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan ini dilengkapi dengan berbagai dokumen, termasuk data mengenai pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar bahan produk yang digunakan, serta proses produksi. BPJPH menunjuk LPH untuk melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sesuai permohonan dari pelaku usaha. Penunjukan LPH dilakukan dalam batas waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah kelengkapan dokumen permohonan dinyatakan. Pemeriksaan dan pengujian produk terhadap kehalalannya dilaksanakan oleh auditor halal yang ada di LPH. Proses ini tidak boleh melebihi 15 (lima belas) hari kerja, dan dilakukan di tempat produksi pada saat produksi berlangsung. Jika terdapat keunsikan mengenai kehalalan bahan, pengujian laboratorium dapat dilakukan. Jika perlu lebih banyak waktu untuk pemeriksaan produk, LPH berhak meminta perpanjangan waktu kepada BPJPH. Hasil pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang dilakukan oleh LPH diberikan kepada MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dengan salinan yang juga dikirimkan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. Penetapan kehalalan produk ditentukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam Sidang Fatwa Halal. Sidang Fatwa Halal tersebut memutuskan mengenai kehalalan produk paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil dari pemeriksaan dan/atau pengujian produk.

Sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan akan berlanjut selama tidak terjadi perubahan komposisi bahan dan/atau Proses Produk Halal (PPH). Jika terdapat perubahan dalam komposisi bahan dan/atau PPH, pelaku usaha wajib untuk melakukan pembaruan pada sertifikat halal.

Baca juga: Aturan Kewajiban Label Berbahasa Indonesia Kosmetik Impor

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan