Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
6 Langkah dalam Membuat Surat Somasi yang Perlu Diketahui
  • Beranda
  • Artikel
  • 6 Langkah dalam Membuat Surat Somasi yang Perlu Diketahui

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

6 Langkah dalam Membuat Surat Somasi yang Perlu Diketahui

Ditulis: tika Tanggal : 09 Aug 2023
6 Langkah dalam Membuat Surat Somasi yang Perlu Diketahui

WarungHijau.com - Arti somasi ialah tindakan teguran. Lebih lanjut, dalam Kamus Istilah Hukum Populer (hal. 372), Jonaedi Efendi menjelaskan bahwa somatie atau pemberitahuan hukum, yang juga dikenal sebagai somasi, merupakan tindakan teguran terhadap pihak yang akan menjadi tergugat. Tujuannya memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk melakukan atau menghentikan suatu tindakan sesuai dengan permintaan dari pihak penggugat (hal. 372). Tindakan ini efektif dalam penyelesaian perselisihan sebelum masuk ke dalam proses pengadilan. Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok, baik oleh pengacara atau pihak yang dirugikan (calon penggugat) (hal. 372).

Baca juga: Ketahui 10 Jenis Peluang Kemitraan dengan UMKM

Dalam buku Aspek Legal Properti: Teori, Contoh, dan Aplikasi (hal. 114), Richard Eddy menjelaskan bahwa somasi diperlukan dalam situasi berikut:

Baca juga: Simak Wewenang Penyelesaian Sengketa Kemitraan Usaha

  • Kreditur menuntut ganti rugi dari debitur.
  • Debitur melakukan pelaksanaan yang tidak tepat, namun hal tersebut dilakukan dengan niat baik.
  • Ketentuan yang tidak terpenuhi pada waktunya. Di sini, meskipun debitur bersedia untuk melaksanakan pelaksanaan tersebut, namun keterlambatan terjadi.

Kemudian, Pasal 1238 KUH Perdata memuat dasar hukum untuk somasi, menyatakan bahwa debitur dianggap lalai melalui surat perintah, atau bentuk akta serupa, atau berdasarkan perjanjian sendiri, jika perjanjian tersebut menyebabkan debitur dianggap lalai setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Adapun unsur yang wajib disertakan dalam surat somasi, menurut Jonaedi Efendi, tidak terikat pada format baku. Meskipun demikian, pengirim surat somasi harus secara jelas menyatakan pihak yang dituju, masalah yang dihadapi, dan tuntutan yang harus dilaksanakan oleh penerima somasi (hal. 372).

Hal serupa diungkapkan oleh Richard Eddy dalam Aspek Legal Properti: Teori, Contoh, dan Aplikasi (hal. 116), yang menjelaskan tiga hal utama yang sebaiknya disertakan dalam surat somasi: Hal yang perlu diinginkan; Dasar untuk tuntutan tersebut; dan Jangka waktu pelaksanaan tuntutan.

Dalam membuat surat somasi, berikut langkah-langkahnya yang perlu diperhatikan:

  • Penggunaan kop surat instansi jika relevan.
  • Pengidentifikasian calon tergugat secara jelas, baik individu maupun instansi.
  • Penjelasan yang tepat tentang substansi permasalahan dan tuntutan yang diberikan.
  • Memberikan tenggat waktu kepada calon tergugat untuk melaksanakan tuntutan.
  • Spesifikasikan tindakan hukum yang akan diambil terhadap calon tergugat jika tuntutan tidak dipenuhi.
  • Menyertakan tanda tangan dan nama yang jelas.

Selain itu, perhatikan beberapa hal dalam pembuatan surat somasi, seperti:

Sampaikan informasi latar belakang permasalahan secara rinci dalam surat somasi. Pastikan surat somasi menyertakan perintah atau teguran yang jelas. Klarifikasi setiap permintaan yang diajukan dalam surat somasi dengan alasan yang tepat untuk menghindari komplikasi di masa mendatang. Berikan peluang untuk negosiasi dalam surat somasi, sehingga masalah dapat diselesaikan secara efektif dan menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Setelah surat somasi dikirim, Jonaedi menekankan pentingnya menciptakan berita acara penerimaan somasi oleh calon tergugat. Ini berfungsi sebagai bukti bahwa penggugat telah berusaha menyelesaikan permasalahan secara damai sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses ini juga memberi pandangan awal kepada hakim bahwa tergugat tidak memiliki niat baik (hal. 372).

Baca juga: Simak 6 Jenis Perjanjian Bisnis yang Wajib Diketahui

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan