Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Simak 5 Langkah Merger Perusahaan Berikut Ini
  • Beranda
  • Artikel
  • Simak 5 Langkah Merger Perusahaan Berikut Ini

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Simak 5 Langkah Merger Perusahaan Berikut Ini

Ditulis: tika Tanggal : 10 Aug 2023
Simak 5 Langkah Merger Perusahaan Berikut Ini

WarungHijau.com - Merger merupakan penyatuan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan dengan mempertimbangkan sinergi bisnis, implikasi pajak, akuisisi aset di bawah biaya penggantian, diversifikasi, dan pemeliharaan kontrol. Pengertian ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), sebagai berikut:

Baca juga: Simak Penjelasan Unsur-Unsur Hukum yang Perlu Diketahui

"Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum."

Penggabungan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai keperluan dan kelangsungan usaha perusahaan. Merger oleh perusahaan menjadi alternatif yang dapat diambil untuk menjaga keberlangsungan dan ekspansi bisnisnya. Adapun langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan merger adalah sebagai berikut:

Baca juga: 6 Langkah dalam Membuat Surat Somasi yang Perlu Diketahui

  1. Memenuhi Kriteria Penggabungan Perusahaan: Langkah awal dalam rencana merger adalah memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah bahwa perusahaan yang terlibat dalam merger harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pasal 126 ayat (1) UU PT juga menekankan bahwa merger harus memperhatikan kepentingan perusahaan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, mitra usaha, masyarakat, dan persaingan yang sehat. Selain itu, peraturan melarang penggabungan entitas usaha yang dapat menyebabkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

  2. Menyusun Rancangan Penggabungan: Pihak direksi dari perusahaan yang terlibat dalam penggabungan harus merancang rencana penggabungan yang akan diajukan kepada Dewan Komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasarkan Pasal 123 ayat (2) UU PT, rancangan penggabungan harus mencakup sejumlah informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada nama dan lokasi setiap Perseroan yang terlibat, alasan serta penjelasan dari direksi tentang rencana penggabungan, cara penilaian saham, laporan keuangan, rencana kelanjutan usaha, dan sebagainya.

  3. Meminta Persetujuan RUPS: Penggabungan harus mendapatkan persetujuan melalui musyawarah mufakat dalam RUPS, sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) UU PT. RUPS dianggap sah apabila minimal 3/4 dari total saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Pasal ini memberi fleksibilitas kepada anggaran dasar untuk menentukan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan yang lebih besar.

  4. Pembuatan Akta Merger di Hadapan Notaris: Setelah rencana merger disetujui oleh RUPS, persetujuan tersebut harus dicatat dalam akta penggabungan yang dihadapan Notaris menggunakan Bahasa Indonesia. Salinan akta penggabungan juga perlu dilampirkan untuk persetujuan dan pencatatan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) sesuai dengan Pasal 129 UU PT.

  5. Pengumuman Merger di Media: Perusahaan yang menerima penggabungan memiliki kewajiban untuk mengumumkan merger dalam satu atau lebih surat kabar dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak persetujuan menteri atas perubahan anggaran dasar, sesuai dengan Pasal 133 ayat (1) UU PT. Pengumuman ini bertujuan untuk memberi informasi kepada pihak ketiga yang berkepentingan tentang merger yang telah dilakukan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010, perusahaan yang melakukan merger juga wajib memberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak penggabungan berlaku secara hukum. Pemberitahuan ini harus mencantumkan informasi mengenai nama perusahaan, rencana penggabungan, dan nilai aset atau hasil penjualan.

Baca juga: Simak Alur dan Tata Cara Pendaftaran Merek Berikut

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan