Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Persyaratan dan Tata Cara Penggunaan TKA Sementara
  • Beranda
  • Artikel
  • Persyaratan dan Tata Cara Penggunaan TKA Sementara

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Persyaratan dan Tata Cara Penggunaan TKA Sementara

Ditulis: tika Tanggal : 10 Aug 2023
Persyaratan dan Tata Cara Penggunaan TKA Sementara

WarungHIjau.com - Pasal 1 poin 13 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengemukakan bahwa: "Tenaga Kerja Asing (TKA), yaitu Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia." TKA dapat dipekerjakan di Indonesia dalam konteks pekerjaan tertentu dan durasi tertentu serta memiliki kualifikasi sesuai dengan jabatan yang akan diemban.

Baca juga: 3 Prosedur Mengubah PT Perseorangan Jadi PT Biasa

Pihak yang dapat mempekerjakan TKA dikenal sebagai Pemberi Kerja TKA, yang mencakup: instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional; kantor perwakilan dagang asing, perwakilan perusahaan asing, dan lembaga berita asing yang beroperasi di Indonesia; perusahaan swasta asing yang beroperasi di Indonesia; badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau yayasan yang didirikan sesuai hukum Indonesia atau entitas asing yang terdaftar di lembaga yang memiliki wewenang, kecuali Perseroan Terbatas dalam bentuk hukum individu; lembaga sosial, agama, pendidikan, dan budaya; layanan jasa impresariat; dan badan usaha selama sesuai dengan undang-undang untuk menggunakan TKA.

Baca juga: Simak 5 Langkah Merger Perusahaan Berikut Ini

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA diwajibkan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat. RPTKA ini merupakan perencanaan penggunaan TKA dalam posisi dan periode tertentu.

Kemudian, proses lanjutan mengharuskan Pengesahan RPTKA atau persetujuan penggunaan TKA yang telah disahkan oleh menteri yang memegang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan sementara diajukan melalui platform daring yang dikenal sebagai TKA Online. Ini melibatkan langkah-langkah seperti mengisi formulir data yang mencakup: informasi pemberi kerja TKA; alasan penggunaan TKA; jabatan yang akan dipegang oleh TKA; jumlah TKA yang akan digunakan; periode penggunaan TKA; dan lokasi kerja TKA. Selain itu, dokumen-dokumen seperti surat permohonan pengesahan RPTKA, surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja TKA, izin usaha pemberi kerja TKA, dan lainnya harus diunggah sebagai bagian dari proses.

Selanjutnya, penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Direktur setelah permohonan Pengesahan RPTKA dianggap lengkap dan benar. Penilaian ini biasanya dilakukan melalui sesi tatap muka daring. Hasil dari penilaian ini diumumkan dalam waktu dua hari kerja setelah penilaian kelayakan dianggap memadai.

Berdasarkan hasil penilaian, pemberi kerja TKA harus mengirimkan informasi mengenai calon TKA melalui TKA Online. Ini melibatkan mengisi formulir data calon TKA seperti identitas calon TKA, jabatan dan periode kerja yang direncanakan, serta rincian lainnya seperti nomor polis asuransi atau nomor kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dokumen yang relevan, termasuk ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja, perjanjian kerja, paspor, dan foto paspor berwarna juga perlu diunggah sebagai bagian dari proses ini. Verifikasi dari Direktur juga diperlukan sebelum langkah-langkah selanjutnya dapat diambil.

Selanjutnya, tahap berikutnya melibatkan persyaratan visa tinggal terbatas bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Permohonan untuk visa ini diajukan oleh pihak penjamin kepada pejabat imigrasi yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemohon harus menyertakan bukti penjaminan dari pemberi kerja asing, serta dokumen seperti paspor yang sah, bukti pembiayaan hidup selama berada di Indonesia, asuransi kesehatan, dan surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan.

Namun demikian, disarankan untuk selalu merujuk kepada teks hukum asli dan profesional yang ahli di bidang hukum ketenagakerjaan ketika menghadapi situasi konkret terkait prosedur hukum.

Baca juga: Simak Penjelasan Unsur-Unsur Hukum yang Perlu Diketahui

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan