Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Apakah Sertifikasi Halal Bagi Bisnis Makanan Diwajibkan?
  • Beranda
  • Artikel
  • Apakah Sertifikasi Halal Bagi Bisnis Makanan Diwajibkan?

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Apakah Sertifikasi Halal Bagi Bisnis Makanan Diwajibkan?

Ditulis: tika Tanggal : 05 Aug 2023
Apakah Sertifikasi Halal Bagi Bisnis Makanan Diwajibkan?

WarungHIjau.com - Sebagai sebuah negara dengan mayoritas penduduk beragama Muslim, Indonesia menganggap produk halal sebagai suatu keharusan yang dijamin oleh negara. Untuk melindungi konsumen Muslim, semua makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus diberi label halal. Produk makanan tanpa label halal tidak dapat menjamin kehalalannya. Menurut UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk halal adalah produk yang telah diakui halal sesuai dengan syariat Islam. Jaminan Produk Halal adalah bentuk kepastian hukum terkait kehalalan produk, yang dibuktikan melalui Sertifikat Halal.

Baca juga: Ketahui 5 Asas Perlindungan Konsumen Berikut Ini

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertanggung jawab dalam memberikan sertifikasi halal. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Terkait dengan kehalalan produk, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) yang melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mematuhi ketentuan produksi halal, sebagaimana tercantum dalam label (Pasal 8 ayat 1 huruf H UU PK).

Peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengalami beberapa perubahan, penghapusan, atau penambahan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 45). Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal (Pasal 4 UU Produk Halal). Namun, ada pengecualian untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sesuai dengan UU Ciptaker, UMK dapat memberikan pernyataan halal berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pengganti sertifikasi halal.

Baca juga: Simak 2 Jenis Badan Usaha untuk Start Up Berikut Ini

Pengecualian sertifikasi halal bagi UMK telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik. Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menganggap bahwa self declaration terkait produk halal bagi UMK berisiko melanggar hak-hak konsumen. Meskipun dia setuju dengan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi UMKM, Tulus berpendapat bahwa pernyataan halal berdasarkan pernyataan diri sendiri dapat menimbulkan pelanggaran hak-hak konsumen. Oleh karena itu, Tulus mendorong semua pihak untuk mengawasi perumusan peraturan turunan agar memiliki aturan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: 3 Cara Memilih Bentuk Badan Usaha untuk Bisnis Restoran

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan