Panduan Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia
WarungHijau.com - Dalam perkembangannya, Indonesia telah resmi dijadikan anggota Madrid Protocol yang disahkan melalui Perpres No. 92/2017. Perjanjian internasional ini mengatur sistem administrasi pendaftaran merek secara internasional bagi para anggotanya. Pendaftaran merek internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri Hukum dan HAM atau permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh menteri dari biro internasional (Pasal 52 ayat (1) UU MIG).
Baca juga: Ingin Bisnis Travel Umrah? Ketahui Persyaratannya
Prosedur pendaftaran merek internasional diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 PP No. 22/2018, yang melibatkan menerima pendaftaran internasional dari biro internasional, melakukan pengumuman sesuai ketentuan undang-undang, dan menerima biaya pendaftaran internasional dari biro internasional.
Setelah merek didaftarkan, akan dilakukan pemeriksaan substantif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada biro internasional dalam waktu 18 bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pendaftaran internasional (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).
Baca juga: Ikuti Panduan Cara Memperoleh Sertifikasi Halal Berikut Ini
Berdasar Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017, jika hasil pemeriksaan substantif menyebabkan pendaftaran internasional didaftar, menteri akan menyampaikan pernyataan pemberian pelindungan kepada biro internasional, menerbitkan sertifikat merek, dan melakukan pengumuman di dalam berita resmi merek.
Perusahaan asing yang memegang hak atas merek asing tersebut dapat mendaftarkan mereknya di Indonesia melalui cara pendaftaran internasional menurut Madrid Protocol seperti yang telah dijelaskan di atas. Jika produk yang hendak didaftarkan adalah produk makanan dan/atau obat-obatan, perlu juga didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengkajian sebelum dapat diedarkan di Indonesia.
Baca juga: Apakah Sertifikasi Halal Bagi Bisnis Makanan Diwajibkan?
Leave your comment
Note: HTML is not translated!