Perbedaan P-IRT dengan BPOM
www. warunghijau.com - Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Ini ditujukan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar, terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain adalah :
Baca juga : Pentingnya Sertifikasi BPOM Pada Produk
1. Sertifikasi Penyuluhan (SP)
SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.
2. Sertifikasi Makanan Dalam (MD)
Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
3. Sertifikasi Makanan Luar (ML)
Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ini menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.
Perbedaan dari izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan disebut dengan Izin PIRT, dan diperuntukan terhadap industri yang masih berskala kecil (UKM). Sedangkan Izin yang dikeluarkan BPOM biasanya diperuntukan terhadap para pelaku usaha yang sudah berskala besar.
Semua sertifikasi ini berguna untuk melindungi masyarakat dari produk makan dan minuman yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dari itu semua produk yang akan atau telah dipasarkan di Indonesia (dari dalam dan luar negeri) harus tersertifikasi.
Meskipun mempununyai fungsi izin edar, samahalnya sertifikasi BPOM, tetapi PIRT hanya diperuntukan dan atau menfasilitasi pengusaha UMKM agar produk-produknya tetap bisa didistribusikan kepada konsumen dengan suatu jaminan, akan tetapi izin edar PIRT sendiri mempunai batasan-batasan terutama untuk perizinan produk-produk tertentu yang tidak dapat diperizinkan melalui PIRT tetapi harus melalui BPOM.
Berikut Produk-produk olahan yang tidak dapat di perizinkan PIRT :
Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah :
1. Susu, beserta hasil olahanya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
3. Minuman beralkohol
Baca juga : Apa Pentingnya Sertifikasi Halal Indonesia?
4. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
5. Makanan bayi
6. Makanan kaleng
7. Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Pada dasarnya sertifikasi izin edar suatu produk terutama untuk produk makanan di Indonesia sangat penting demi menjaga kebutuhan dan aminan kelasaakan untuk konsumen, oleh karena itu perlu sekali berbagi suatu pengetahuan mengenai perizinan edar suatu produk ang ada idindonesia agar masarakat mengetahui perbedaan dan lefel dari suatu perizinan produk tersebut. Oleh karena itu, pentingna informasi tersebut dapat di share, like dan komen dikolom komentar serta kami tunggu kritik dan saran.
Baca juga : Standar HACCP pada Produk
Leave your comment
Note: HTML is not translated!