Izin Edan BPOM MD
www.warunghijau.com - Izin Edar BPOM MD adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib wajib memiliki Izin Edar BPOM MD. Izin ini dikeluarkan oleh BPOM RI, khususnya untuk setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, dan atau menggunakan Bahan Tambahan Pangan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll), atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya.
Baca juga : Pentingnya Sertifikasi BPOM Pada Produk
Syarat untuk mendaftarkan dana tau memdapatkan sertifikasi izin edan BPOM MD ini maka perlu hal-hal sebagai berikut :
I. Persyaratan Administratif (disiapkan dalam 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi)
A. Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri (Manual)
1. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
2. Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
a. Untuk pangan yang diproduksi sendiri:
1) Izin Usaha Industri (IUI).
b. Untuk pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak:
1) Izin Usaha Industri (IUI) pemberi kontrak.
2) Izin Usaha Industri (IUI) penerima kontrak.
3) Surat Perjanjian/Kontrak antara pihak pemberi kontrak dengan pihak penerima kontrak.
3. Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
4. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.
B. Untuk pangan olahan impor (Manual)
Baca juga : Izin Edar Pangan Industri Rumah Tangga
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk Minuman Beralkohol.
2. Hasil audit sarana distribusi.
3. Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
4. Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri.
5. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale).
6. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.
II. Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan:
1. Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP.
2. Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat.
3. Informasi tentang masa simpan.
4. Informasi tentang kode produksi.
5. Rancangan label.
6. Hasil uji produk akhir (Certificate of Analysis).
III. Dokumen Pendukung Lain (jika diperlukan):
1. Sertifikat Merek (jika label mencantumkan ® atau ™).
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label.
3. Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik).
4. Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, jagung dan tomat.
5. Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi).
6. Sertifikat Halal (jika label mencantumkan logo halal).
7. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan).
8. Data pendukung lain.
Sangat penting dan sangat berguna sekali terutama untuk produsun industry makanan dan minuman serta industry obat-obatan, dengan adanya artikel ini agar dapat membantu kemudahan izin edar dan membuka pengetahuan bersama tentang produk dan regulasi, kami tunggu kritik dan saran dan jangan lupa like, share dan comen artikel ini.
Baca juga : Perbedaan P-IRT dengan BPOM
Leave your comment
Note: HTML is not translated!