Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Apakah Bisa Direksi Menjual Aset Perusahaan ?
  • Beranda
  • Artikel
  • Apakah Bisa Direksi Menjual Aset Perusahaan ?

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Apakah Bisa Direksi Menjual Aset Perusahaan ?

Ditulis: naufal Tanggal : 06 Sep 2023
Apakah Bisa Direksi Menjual Aset Perusahaan ?

warunghijau.com - Merujuk pada kententuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menjelaskan bahwa yang berhak mewakili perseroan dalam mengalihkan aset yang dimiliki perseroan adalah Direksi. 

Namun, dalam hal Direksi dalam perseroan lebih dari 1 (satu) orang, maka setiap anggota Direksi berhak untuk mewakili perseroan, hal ini didasarkan pada ketentuan yang termaktub di dalam Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UUPT.

Walaupun berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (2) UUPT di atas menyatakan bahwa setiap anggota Direksi dapat mewakili perseroan, namun pada kebiasaannya apabila Direksi perseroan lebih dari 1 (satu) orang maka yang berhak mewakili perseroan adalah Direktur Utama. 

Hal ini tentunya tetap merujuk pada Anggaran Dasar perseroan, bagaimana pengaturan dalam hal Direktur Utama berhalangan hadir, siapakah pihak yang dapat/berwenang untuk menggantikannya mewakili perseroan.

Baca juga: Apa itu Perjanjian Kerjasama Bagi-Hasil ?

Selanjutnya, mengenai perbuatan hukum untuk menjual aset perseroan, menurut UUPT khususnya dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa dalam mengalihkan kekayaan perseroan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) jumlah kekayaan bersih perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, wajib untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) perseroan.

Perlu untuk diketahui bahwa perbuatan hukum sebagaimana tersebut di atas adalah untuk pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar perseroan.

Dalam hal pengalihan aset perseroan kurang dari 50% (lima puluh perseratus) maka Direksi dapat langsung melakukan penjualan aset dan perbuatan hukum tersebut tetap mengikat Perseroan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (2) UUPT.

Akan tetapi, apabila hal ini ditentukan lain dalam Anggaran Dasar perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UUPT, yang mana harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan komisaris, maka sebelum pengalihan aset tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari Dewan Komisaris perseroan.

Dalam hal pengalihan aset dimaksud lebih dari 50% (lima puluh perseratus) jumlah kekayaan bersih perseroan, maka pengalihan aset tersebut wajib untuk mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu, dengan ketentuan tetap memenuhi ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Pasal 98 ayat (4) jo. Pasal 89 ayat (1) UUPT. Yaitu RUPS dilangsungkan dengan dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan RUPS dimaksud dapat dinyatakan sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Baca juga: Ingin Mempunyai Izin Dalam Bisnis Perkebunan? Cek Disini

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa kewenangan untuk melakukan pengalihan, dalam hal ini penjualan aset perseroan, berada pada Direksi perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar perseroan. 

Mengenai persetujuan Komisaris perseroan ataupun RUPS semuanya bergantung pada nilai aset dengan memperhatikan ketentuan pengambilan keputusan dalam Anggaran Dasar perseroan sebagaimana telah kami sampaikan di atas.

Sebagai informasi tambahan, persetujuan RUPS mengenai pengalihan kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) UUPT dapat diindahkan atas dasar pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang sesuai dengan maksud dan tujuan serta bidang usaha yang disebutkan dalam anggaran dasarnya. misalnya, penjualan rumah oleh perusahaan real estate, penjualan surat berharga antarbank, dan penjualan barang dagangan (inventori) oleh perusahaan distribusi atau perusahaan dagang sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (3) UUPT.

Selanjutnya, jawaban sebagaimana yang kami sajikan di atas adalah berdasarkan pemahaman kami bahwa penjualan aset perseroan sebagaimana dimaksud adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan Tertutup bukan untuk Perseroan Terbuka. 

Di samping itu, jawaban yang disajikan bukan diperuntukkan atas perbuatan hukum dalam konteks Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan  Pemisahan suatu Perseroan Terbatas.

Baca juga: Apakah Cap Perusahaan di Butuhkan ?

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan