Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
PT. PMA Wajibkah di Pimpin Oleh Seorang WNI ?
  • Beranda
  • Artikel
  • PT. PMA Wajibkah di Pimpin Oleh Seorang WNI ?

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

PT. PMA Wajibkah di Pimpin Oleh Seorang WNI ?

Ditulis: naufal Tanggal : 08 Sep 2023
PT. PMA Wajibkah di Pimpin Oleh Seorang WNI ?

warunghijau.com - Penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia adalah tunduk pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”).

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal tersebut telah menegaskan bahwa penanaman modal asing wajib dilaksanakan dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Hal ini berarti penanaman modal asing dengan segala implementasinya juga tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”).

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 93 UU Perseroan Terbatas, yaitu:

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a.dinyatakan pailit;
b.menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c.dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atauyang berkaitan dengan sektor keuangan.

(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dari kutipan Pasal 93 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa UU Perseroan Terbatas tidak mengatur adanya kewajiban/keharusan bagi Perseroan Terbatas yang merupakan penanaman modal asing untuk mengangkat seorang Direksi yang berkewarganegaraan Indonesia.

Namun demikian, sangat menarik untuk dicermati bunyi dari Pasal 93 ayat (2) UU Perseroan Terbatas.

Baca juga: Apa Itu Corporate Social Responsibility ?

Meskipun dalam bagian penjelasan Pasal 93 ayat (2) UU Perseroan Terbatas dinyatakan “cukup jelas”, kita dapat menarik kesimpulan bahwa Pasal 93 ayat (2) UU Perseroan Terbatas ini membuka peluang bagi peraturan perundang-undangan lain untuk dapat memberikan aturan yang khusus mengenai persyaratan tambahan, khususnya untuk pengangkatan Direksi suatu perseroan terbatas tertentu.

Untuk itu, saya akan memberikan contoh salah satu peraturan teknis yang relevan dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, misalnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, yang secara tegas melarang posisi Direktur Personalia (Personnel Director) untuk diisi oleh orang asing.

Artinya, jika suatu Perseroan Terbatas yang merupakan penanaman modal asing hendak mengangkat seorang direktur personalia, maka direktur personalia tersebut haruslah orang yang berkewarganegaraan Indonesia

Selain itu, dalam beberapa pemberitaan di media masa, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK (sekarang wewenang Otoritas Jasa Keuangan) pernah meminta perusahaan asuransi asing untuk menempatkan direksi yang berkewarganegaraan Indonesia untuk mengisi posisi di jajaran direksi, dengan tujuan agar dapat men-transfer ilmu pengetahuan dan kemampuan manajemennya.

Baca juga: Bagaimana Proses Pencabutan Izin Perusahaan yang Likuidasi ?

Sedangkan, mengenai pertanyaan Anda yang menanyakan apakah seorang direktur (direksi) harus memiliki saham dan berapa persentasenya, maka kita perlu kembali pada hakikat direksi sebagai organ perseroan yang menjalankan tugas pengurusan perseroan terbatas (Pasal 1 angka 5 dan Pasal 92 ayat [1] UU Perseroan Terbatas).

Dalam hal ini, UU Perseroan Terbatas tidak melarang direksi atau keluarga direksi untuk memiliki saham perseroan (Pasal 101 ayat [1] UU Perseroan Terbatas).

Hal ini juga dapat lebih terlihat jelas dalam perseroan “tertutup” yang didirikan oleh orang-orang yang masih dalam ikatan keluarga atau hubungan yang baik, di mana direksi juga seringkali merangkap sebagai pemegang saham perseroan terbatas.

Namun demikian, saya berpendapat bahwa dalam konteks Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik, hal mana Direksi juga merangkap sebagai pemegang saham perseroan terbatas yang merupakan penanaman modal asing tersebut, padahal secara hukum Direksi akan mempertanggungjawabkan tugas pengurusannya pada perseroan dan pemegang saham.

Oleh karena itu, perseroan tersebut perlu senantiasa menjaga akuntabilitas (pertanggungjawaban) masing-masing organ perseroan (Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, Direksi dan Dewan komisaris) tetap sesuai maksud dan tujuan didirikannya perseroan (Pasal 2 UU Perseroan Terbatas).

Baca juga: Pembelian Saham oleh Perusahaan (Perseroan Terbatas)

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan