Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Akibat Hukum Dari Menggunakan Nama Daerah Untuk Nama PT
  • Beranda
  • Artikel
  • Akibat Hukum Dari Menggunakan Nama Daerah Untuk Nama PT

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Akibat Hukum Dari Menggunakan Nama Daerah Untuk Nama PT

Ditulis: naufal Tanggal : 11 Sep 2023
Akibat Hukum Dari Menggunakan Nama Daerah Untuk Nama PT

warunghijau.com - Mengenai nama perseroan, dapat kita lihat pengaturannya dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.(“PP 43/2011”).

Dalam Pasal 16 ayat (1) UUPT, dikatakan bahwa perseroan tidak boleh memakai nama yang:
a.    telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b.    bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.    sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d.    tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e.    terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
f.     mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Baca juga: Pembelian Saham oleh Perusahaan (Perseroan Terbatas)

Selain itu syarat-syarat di atas, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h PP 43/2011 dikatakan juga bahwa nama perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
1.    tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan
2.    sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan.

Melihat pada ketentuan di atas, tidak ada yang melarang suatu perseroan terbatas (PT) menggunakan nama daerah (desa) sebagai namanya.

Sebagai contoh, ada perusahaan yang bernama PT Sukabumi Serasi Indah (perusahaan importir kedelai), yang kami temukan dari artikel berjudul Gakopti dan 5 Importir Sepakati Harga Kedelai pada laman resmi Tempo.

Mengenai royalti, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, royalti adalah uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan; bagian produksi atau penghasilan yang dibayarkan kepada orang yang mempunyai hak memberi izin pengusahaan (eksplorasi) minyak dan sebagainya; uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.

Baca juga: Perusahaan Plat Merah ? Apa itu ?

Peraturan terkait royalti dalam bidang hukum misalnya royalti dalam merek dan hak cipta, yaitu dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 48 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. 

Pada intinya, royalti adalah kewajiban dari penerima lisensi kepada pemilik merek atau pemilik hak cipta.

Jadi, kewajiban memberikan royalti timbul karena suatu pihak menggunakan hak milik pihak lain untuk usahanya, bukan karena Corporate Social Responsibility (CSR”).

Menurut kami, nama desa adalah sesuatu yang bersifat umum dan tidak dimiliki oleh siapapun, tidak ada kewajiban bagi perusahaan tersebut untuk memberikan royalti kepada desa tersebut.

Oleh karena penggunaan nama daerah tidak dilarang dalam UUPT dan PP 43/2011, maka secara penggunaan nama, tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh desa tersebut.

Baca juga: Apa Saja Resiko Hukum Dalam Jabatan Direksi ?

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan