8 Langkah Mendirikan Perusahaan, Pengusaha Pemula Wajib Tahu
WarungHijau.com - Perusahaan adalah entitas yang bertujuan untuk menghasilkan laba dengan menjual barang atau jasa. Perusahaan dapat memiliki struktur kepemilikan yang berbeda, seperti perusahaan perseorangan atau perusahaan badan hukum yang terdiri dari beberapa orang.
Baca juga: Ketahui Dampak Positif dan Negatif IPO
Jenis-jenis perusahaan yang umum di Indonesia meliputi:
-
Perseroan Terbatas (PT) - Bentuk perusahaan badan hukum yang paling umum dan sering dipilih oleh perusahaan besar atau menengah. PT memiliki struktur organisasi yang formal dan terdiri dari beberapa pemegang saham.
-
Firma - Bentuk perusahaan yang memiliki struktur kepemilikan seperti perseroan terbatas, tetapi tidak memerlukan modal yang besar. Firma biasanya dikelola oleh pemilik atau beberapa orang saja.
-
Commanditaire Vennootschap (CV) - Bentuk perusahaan yang mirip dengan firma, tetapi terdiri dari dua jenis anggota, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sedangkan anggota pasif hanya menyediakan modal.
-
Koperasi - Bentuk perusahaan yang didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan memenuhi kebutuhan bersama. Koperasi berbeda dengan perusahaan umum karena tidak bertujuan untuk mencari keuntungan semata, melainkan untuk memperbaiki kesejahteraan anggota koperasi.
Baca juga: 6 Syarat Ekspor Barang yang Wajib Diketahui
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia:
-
Memilih jenis badan hukum yang sesuai - Memilih bentuk badan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan perusahaan.
-
Menentukan nama perusahaan - Memilih nama perusahaan yang sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hak cipta atau merek dagang yang sudah ada.
-
Membuat akta pendirian - Membuat akta pendirian perusahaan dengan notaris, yang mencantumkan informasi mengenai pemilik perusahaan, modal yang disetor, serta struktur organisasi perusahaan.
-
Mengurus izin usaha - Mengurus izin usaha yang diperlukan dari instansi yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
-
Mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) - Mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan NPWP di Kantor Pajak setempat.
-
Mendaftarkan perusahaan ke instansi terkait - Mendaftarkan perusahaan ke instansi terkait, seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Dinas Tenaga Kerja, dan lain sebagainya.
-
Membuka rekening bank - Membuka rekening bank untuk keperluan transaksi bisnis.
-
Mempekerjakan karyawan - Mempekerjakan karyawan sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan oleh hukum.
Proses mendirikan perusahaan dapat memakan waktu dan biaya yang signifikan, tergantung pada bentuk badan hukum yang dipilih dan kompleksitas persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, sebaiknya konsultasi kepada ahli, tentu itu akan lebih memudahkan Anda.
Baca juga: 7 Obat Alami Untuk Menyembuhkan Luka
Leave your comment
Note: HTML is not translated!