Ketahui 3 Dokumen Persiapan Sebelum Pendirian Perusahaan
WarungHijau.com - Pendirian perusahaan adalah proses pembentukan badan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan melakukan kegiatan bisnis atau usaha secara legal. Pendirian perusahaan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, baik dari segi administrasi maupun hukum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Setelah perusahaan didirikan, perusahaan akan memiliki status sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan.
Baca juga: 8 Langkah Mendirikan Perusahaan, Pengusaha Pemula Wajib Tahu
Berikut adalah tata cara pendirian perusahaan dan dokumen-dokumen yang wajib disiapkan dalam pendirian perusahaan di Indonesia:
-
Pilih jenis perusahaan yang akan didirikan: Sebelum memulai proses pendirian perusahaan, tentukan jenis perusahaan yang ingin didirikan. Ada beberapa jenis perusahaan yang dapat didirikan di Indonesia, seperti PT, CV, dan Firma.
-
Tentukan nama perusahaan: Setelah menentukan jenis perusahaan yang ingin didirikan, tentukan nama perusahaan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
-
Siapkan dokumen persiapan: Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum pendirian perusahaan, antara lain:
- Surat Keterangan Domisili: Dokumen ini menyatakan alamat tempat tinggal atau alamat kantor perusahaan.
- Surat Persetujuan dari Instansi Terkait: Dokumen ini diperlukan jika perusahaan akan bergerak di sektor-sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, pendidikan, atau pariwisata.
- Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen ini dibuat di hadapan notaris dan memuat informasi tentang nama perusahaan, tujuan, struktur kepemilikan, dan identitas para pendirinya.
-
Daftarkan perusahaan: Setelah dokumen-dokumen persiapan sudah disiapkan, lakukan pendaftaran perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan dan Badan Usaha (KPPBU).
-
Dapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): SIUP merupakan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah dan memberikan izin bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Untuk mendapatkan SIUP, perusahaan harus mengajukan permohonan ke KPPBU.
-
Dapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP adalah nomor identifikasi perusahaan yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. Untuk mendapatkan NPWP, perusahaan harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
-
Dapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP): TDP adalah dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi di KPP.
Setelah semua proses selesai, perusahaan telah resmi didirikan dan dapat memulai kegiatan usahanya. Pastikan untuk memperoleh bantuan dari konsultan bisnis atau pengacara untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi secara lengkap dan benar.
Baca juga: 6 Syarat Ekspor Barang yang Wajib Diketahui
Leave your comment
Note: HTML is not translated!