Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Ikuti Panduan Cara Memperoleh Sertifikasi Halal Berikut Ini
  • Beranda
  • Artikel
  • Ikuti Panduan Cara Memperoleh Sertifikasi Halal Berikut Ini

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Ikuti Panduan Cara Memperoleh Sertifikasi Halal Berikut Ini

Ditulis: tika Tanggal : 05 Aug 2023
Ikuti Panduan Cara Memperoleh Sertifikasi Halal Berikut Ini

WarungHijau.com - Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal menjadi krusial bagi bisnis makanan dan minuman agar dapat dipercaya dan diakui kehalalannya oleh konsumen Muslim. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah cara memperoleh sertifikasi halal di Indonesia serta aturan hukum yang mengatur hal tersebut.

Baca juga: Simak 2 Jenis Badan Usaha untuk Start Up Berikut Ini

Sertifikasi halal adalah proses pemberian pengakuan formal dari otoritas yang berwenang tentang status kehalalan suatu produk. Di Indonesia, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan lembaga yang independen dan berwenang dalam mengurus sertifikasi halal.

Berikut uraiannya:

Pertama-tama, berdasarkan Pasal 24 UU Produk Halal, pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal harus memenuhi empat persyaratan. Ini termasuk memberikan informasi yang akurat, jelas, dan jujur; menjaga pemisahan lokasi dan fasilitas antara produk halal dan non-halal; memiliki pengawas halal; serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Baca juga: 3 Cara Memilih Bentuk Badan Usaha untuk Bisnis Restoran

Selanjutnya, setelah memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan label halal pada produk yang telah bersertifikat. Pasal 37 dan 38 UU Produk Halal mengamanatkan bahwa label ini harus sesuai dengan ketentuan BPJPH dan berlaku secara nasional, baik pada kemasan produk, bagian tertentu produk, maupun lokasi tertentu pada produk. Pencantuman label halal harus terlihat dengan jelas, mudah dibaca, dan tidak dapat dengan mudah dihapus atau rusak (Pasal 39 UU Produk Halal).

Adapun pelanggaran terhadap kewajiban menjaga kehalalan produk setelah mendapatkan sertifikat halal diatur dalam Pasal 48 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (1) UU Produk Halal. Ini berarti pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Rincian terkait jenis sanksi, besaran denda, dan prosedur pengenaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (Pasal 48 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (2) UU Produk Halal), meskipun hingga saat ini belum ada rilis resmi mengenai peraturan tersebut.

Kemudian, jika pelaku usaha memproduksi produk yang diharamkan, Pasal 18 dan Pasal 20 UU Produk Halal memberikan panduan mengenai bahan yang diharamkan. Bahan dari hewan seperti bangkai, darah, babi, atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat dianggap diharamkan. Sebaliknya, bahan dari tumbuhan pada umumnya dianggap halal, kecuali jika memiliki efek memabukkan atau membahayakan kesehatan. Bahan yang dihasilkan melalui proses mikroba, proses kimiawi, proses biologi, atau rekayasa genetik juga diharamkan jika terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.

Penting untuk dicatat bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan dapat diberi pengecualian dari permohonan sertifikat halal. Meskipun demikian, mereka tetap diwajibkan untuk mencantumkan label "tidak halal" pada produk tersebut (Pasal 26 UU Produk Halal). Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga dapat dikenai hukuman pidana, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar, sesuai Pasal 48 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 UU Produk Halal.

Baca juga: Ketahui 5 Asas Perlindungan Konsumen Berikut Ini

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan