Aturan Kewajiban Label Berbahasa Indonesia Kosmetik Impor
WarungHijau.com - Label merupakan setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan barang (berdasarkan pasal Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus (Permendag No. 31/2011)).
Baca juga: Simak 6 Jenis Perjanjian Bisnis yang Wajib Diketahui
Pada dasarnya Pasal 20 ayat (1) PP No. 29/2021 mewajibkan setiap pelaku usaha menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
Adapun yang dimaksud barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha (Pasal 1 angka 35 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP No. 29/2021)).
Baca juga: Panduan Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia
Meskipun kosmetika tidak disebut secara spesifik ke dalam barang yang wajib dilabel berbahasa Indonesia menurut Permendag 25/2021, namun karena kosmetika termasuk ke dalam definisi barang menurut PP No. 29/2021 dan diperdagangkan di Indonesia, maka kosmetika juga wajib dilengkapi label berbahasa Indonesia.
Ketentuan pelabelan harus mematuhi beberapa aturan:
- Label menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti.
- Bahasa, angka, dan huruf selain bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya.
- Pencantuman label berbahasa Indonesia dapat berupa embos/tercetak, ditempel/melekat secara utuh, atau dimasukkan atau disertakan ke dalam barang dan/atau kemasan.
- Label memuat keterangan mengenai nama barang, asal barang, identitas pelaku usaha, informasi lain sesuai dengan karakteristik barang, dan keterangan atau penjelasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen dan lingkungan hidup harus memuat cara penggunaan dan simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.
- Untuk barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, pencantuman label berbahasa Indonesia mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.
Kewajiban tersebut berlaku bagi produsen untuk barang produksi dalam negeri, importir untuk barang asal impor, pengemas untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di Indonesia, serta pedagang pengumpul.
Jika dilanggar, maka konsekuensi hukumnya antara lain:
- Dikenai sanksi administratif.
- Wajib menarik barang dari peredaran atas perintah Menteri dan dilarang memperdagangkan barang yang dimaksud.
- Biaya penarikan barang dari peredaran dibebankan kepada pelaku usaha yang melanggar.
- Pelaku usaha yang mencantumkan label berbahasa Indonesia yang memuat informasi secara tidak lengkap, tidak benar, dan/atau menyesatkan konsumen juga dikenai sanksi administratif.
Di samping itu, kewajiban pelaku usaha mencantumkan informasi barang dalam bahasa Indonesia pada dasarnya juga telah diatur oleh Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No. 8/1999. Jika ketentuan ini dilanggar, yang bersangkutan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar.
Kewajiban pelabelan dilakukan oleh importir, jika kosmetika diimpor ke Indonesia, atau pengemas kosmetika impor, jika kosmetika impor dikemas di Indonesia. Pelabelan dilakukan pada saat barang diperdagangkan di Indonesia.
Baca juga: Dasar Hukum Kewajiban Minimarket Sediakan Areal Parkir
Leave your comment
Note: HTML is not translated!