Perusahaan Plat Merah ? Apa itu ?
warunghijau.com - Definisi perusahaan menurut Pasal 1 angka 6 huruf (a) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Baca juga: 10 Tips Memulai Bisnis Frame Kacamata, Cocok untuk Pemula
Perusahaan pelat merah merupakan istilah yang sering digunakan untuk menyebut perusahaan milik negara, dalam hal ini adalah Badan Umum Milik Negara ("BUMN").
Sebutan pelat merah merujuk pada pelat nomor kendaraan bermotor dinas pemerintah yang berwarna dasar merah dengan tulisan putih (lihat Pasal 178 huruf d PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi*).
Istilah perusahaan pelat merah lazim digunakan oleh kalangan pers untuk penyebutan perusahaan BUMN.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Contoh dari perusahaan BUMN adalah PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Penjelasan lebih lanjut mengenai karakteristik BUMN dapat Anda simak dalam artikel Status Hukum Anak Perusahaan BUMN.
Di sisi lain, istilah perusahaan pelat hitam relatif jarang digunakan. Istilah perusahaan pelat hitam biasanya dikaitkan dengan lawan istilah perusahaan pelat merah, yakni perusahaan non-BUMN.
Baca juga: 6 Cara Mudah Agar Kita Bisa Meredakan Nyeri Sendi
Leave your comment
Note: HTML is not translated!