Bagaimana Bila Akta Perubahan AD PT Belum Diumumumkan ?
warunghijau.com - Pada dasarnya tidak ada pengaturan yang mengatur secara eksplisit bagaimana status perikatan yang dibuat sebelum akta perubahan anggaran dasar mendapat persetujuan Menteri atau telah diberitahukan kepada Menteri.
Perlu anda ketahui, dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), mengenai perubahan anggaran dasar, dikatakan bahwa ada perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri (Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) UUPT), dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri (Pasal 21 ayat (3) UUPT). Dari rumusan Pasal 21 UUPT, dapat kita lihat bahwa UUPT tidak menyebutnya dengan “disahkan”, tetapi “mendapat persetujuan” atau “diberitahukan”.
Untuk perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri, perubahan anggaran dasar tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan anggaran dasar (Pasal 23 ayat (1) UUPT). Sedangkan dalam hal perubahan anggaran dasar hanya perlu diberitahukan kepada Menteri, perubahan anggaran dasar tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri (Pasal 23 ayat (2) UUPT).
Dalam Pasal 30 ayat (1) UUPT dikatakan bahwa Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBN”) mengenai akta pendirian perseroan serta akta perubahan anggaran dasar (baik perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri maupun yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri).
Pasal 30 UUPT:
(1) Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:
a.akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
b.akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
c.akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas (hal. 230-231) mengatakan bahwa sehubungan dengan pengumuman ini, terkandung dua permasalahan hukum yang perlu mendapat perhatian.
Pertama; pengumuman dari segi hukum, merupakan asas “publisitas” (publiciteit, publicity) kepada masyarakat atau pihak ketiga, keabsahannya kepada pihak ketiga sebagai perseroan boleh dikatakan digantungkan pada pengumumannya dalam TBN.
Oleh karena itu, meskipun perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri sebagai badan hukum atau perubahan anggaran dasar telah mendapat persetujuan Menteri maupun telah disampaikan pemberitahuannya, maka selama hal itu belum diumumkan dalam TBN, belum sah dan belum mengikat kepada pihak ketiga.
Baca juga: Apa Itu Corporate Social Responsibility ?
Kedua; kelalaian (negligence) Menteri mengumumkan pengesahan perseroan sebagai badan hukum, atau kelalaian mengumumkan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari tenggang waktu yang ditentukan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa perubahan anggaran dasar mengikat pihak ketiga setelah ada pengumuman dalam TBN, maka perjanjian utang piutang antara perseroan dengan pihak ketiga masih terikat dengan anggaran dasar perseroan sebelum perubahan.
Tentu saja dapat dilakukan langkah hukum jika PT tersebut wanprestasi. Ini karena perubahan anggaran dasar tidak dapat menghilangkan hak pihak ketiga untuk melakukan gugatan atas dasar wanprestasi yang dilakukan oleh PT.
Selain itu, selama pihak ketiga merasa bahwa haknya dilanggar oleh PT berdasarkan perjanjian di antara keduanya, pihak ketiga dapat bertindak sebagai penggugat, menggugat PT atas dasar wanprestasi.
Baca juga: Bagaimana Proses Pencabutan Izin Perusahaan yang Likuidasi ?
Leave your comment
Note: HTML is not translated!