Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Bolehkah Membuat PT dengan Dasar Lembaga Pendidikan ?
  • Beranda
  • Artikel
  • Bolehkah Membuat PT dengan Dasar Lembaga Pendidikan ?

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Bolehkah Membuat PT dengan Dasar Lembaga Pendidikan ?

Ditulis: naufal Tanggal : 13 Sep 2023
Bolehkah Membuat PT dengan Dasar Lembaga Pendidikan ?

warunghijau.com - Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), disebutkan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

Kewenangan yayasan dalam membentuk badan usaha dijelaskan pula dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Yayasan, sebagai berikut:

Pasal 7 UU Yayasan:
(1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
(3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 8 UU Yayasan:
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Cara Menggugat Direktur yang Merugikan Perusahaan

Terkait dengan pertanyaan bahwa apakah yayasan dapat memiliki anak perusahaan berbentuk PT tentu hal yang perlu dijabarkan adalah apakah yayasan dapat menjadi pemegang atas saham dalam Perseroan Terbatas.

Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), pada dasarnya Perseroan Terbatas didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Yayasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 UU Yayasan memperoleh status sebagai badan hukum setelah akta pendirian yayasan disahkan oleh Menteri. 

Maka dengan kata lain yayasan diperbolehkan menjadi pemegang saham dari Perseroan Terbatas namun harus sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Yayasan di atas.

Baca juga: Tantangan yang Harus di Hadapi Ketika Bisnis Saus Sambal

Terkait yayasan sebagai pemegang saham atas Perseroan Terbatas yang berorientasi pada keuntungan, dalam UU Yayasan tidaklah disebutkan secara jelas bahwa yayasan tidaklah diperbolehkan mencari keuntungan.

Disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2) point (e) UU Yayasan bahwa kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.

Namun karena di satu sisi sifat dan tujuan dari yayasan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan yaitu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, maka PT (badan usaha) yang sahamnya dimiliki oleh yayasan wajib berorientasi kepada tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dan sesuai dengan tujuan dalam akta pendirian yayasan, contohnya bidang jasa kesehatan dan kegiatan sosial dalam KBLI 2009 seperti jasa rumah sakit (Kode KBLI 861), jasa kegiatan sosial di dalam panti (Kode KBLI 871), dll.

Dan dalam hal yayasan tersebut merupakan lembaga pendidikan maka Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh yayasan wajib memiliki bidang usaha sesuai dengan tujuan dalam Akta Pendirian Yayasan yaitu terkait Jasa Pendidikan (Kode KBLI 85).

Baca juga: Resep Mangut Lele yang Lezat dan Mudah Dibuat

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan