Kemudahan Transaksi Bisnis Internasional melalui L/C
WarungHijau.com - Letter of Credit (L/C) merupakan cara pembayaran yang sering digunakan dalam perdagangan impor dan ekspor.
Baca juga: 5 Langkah Manajemen Gudang Beras Agar Tetap Terjaga
L/C adalah solusi atas masalah kesulitan atas pembayaran dalam bisnis berskala internasional. Keberadaan L/C sebagai salah satu cara pembayaran internasional merupakan peluang bagi para pengusaha untuk mengembangkan usahanya.
Keberadaan L/C itu menjadi kian penting untuk kemajuan usaha. Hal ini dikarenakan L/C memiliki fungsi lain sebagai jaminan kredit untuk membantu importir menentukan waktu pembayaran, seperti importir yang menginginkan pembayaran langsung atau pembayaran ditangguhkan. Bank dapat membantu dalam kasus seperti itu. Dalam hal ini bank bertindak sebagai pihak ketiga. Situasi ini hampir identik dengan transaksi EsCrow.
Cara pembayaran ini digunakan oleh eksportir untuk menerima pembayaran langsung dari importir. Artinya, pembayaran tidak akan dilakukan sampai barang dan berkas dokumen telah dikirimkan ke pembeli atau importir.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa fungsi utama L/C adalah memfasilitasi proses perdagangan global.
Baca juga: 4 Manfaat Infused Water untuk Kesehatan
L/C juga bisa dikatakan sebagai terobosan yang membuat masyarakat yang ingin mengimpor produk merasa lebih nyaman, karena ada L/C yang berfungsi sebagai jaminan pembayaran yang aman, selama bank menyetujuinya.
L/C menawarkan beberapa keuntungan terhadap kepentingan usaha, seperti:
1. Memberikan perlindungan bagi penjual
Penjual yang telah mengirimkan barangnya, sedangkan pihak pembeli yang gagal bayar maka akan memperoleh pembayaran jika memiliki L/C. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh penjual untuk memperoleh pembayaran yang dimaksud. Keuntungan ini tentu mendatangkan keuntungan untuk menyelamatkan pengusaha dari kerugian.
2. Memberikan perlindungan bagi pembeli
L/C juga dapat memberikan perlindungan kepada pembeli melalui L/C Guarantee. Anda dapat membayar dengan Stand By L/C. Ketentuan ini sama dengan kebijakan pengembalian dana. Bank sebagai pihak ketiga akan mencairkan dana tersebut setelah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen letter of credit. Kondisi ini dapat terjadi apabila pembeli telah melakukan pembayaran, namun pihak penjual tidak mengirimkan produk karena suatu alasan.
Baca juga: 4 Manfaat Minyak Atsiri dalam Minyak Angin
Leave your comment
Note: HTML is not translated!