Ketahui Perbedaan PT dan CV Supaya Bisnismu Lebih Cuan
WarungHijau.com - Dilansir dari laman Gramedia, Rabu (1/3/2023), badan usaha diartikan sebagai oganisasi dengan tujuan memperoleh laba dan memberikan layanan ke masyarakat.
Baca juga: Kemudahan Transaksi Bisnis Internasional melalui L/C
Nah, penting sekali untuk Anda menentukan bentuk badan usaha sebelum memulai bisnis. Sebenarnya ada beragam jenis badan usaha di Indonesia. Namun, yang paling sering ditemui adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire Venootschap). WarungHijau sudah merangkum perbedaan antara PT dan CV dilansir dari berbagai sumber, Rabu (1/3/2023)
Perbedaan Antara PT dan CV
1. Status Badan
Status PT adalah badan hukum. Sedangkan CV bukan merupakan badan hukum, melainkan hanya badan usaha biasa.
PT memiliki peraturan khusus UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan untuk CV, hanya "menumpang" yang diatur oleh peraturan tentang perusahaan dalam Pasal 19 sampai dengan 25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Karena perbedaan status hukum, pendaftarannya pun juga berbeda. PT harus terdaftar dan berizin sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebaliknya, CV hanya perlu didaftarkan di Sistem Manajemen Badan Usaha Kemenkumham.
2. Dilihat dari ketentuan pendiriannya
Pendirian PT mensyaratkan minimal dua pihak, keduanya warga negara Indonesia (WNI), namun menurut Peraturan Penanaman Modal Asing (PMA), orang asing (WNA) juga diperbolehkan sebagai pendiri.
Adapun pendirian CV tidak memperbolehkan orang asing menjadi pendiri dan mensyaratkan sekurang-kurangnya dua warga negara Indonesia untuk terlibat dalam pendirian.
3. Dilihat dari nama perusahaannya
Nama PT harus didahului dengan “Perseroan Terbatas” atau PT sesuai pasal 16 UU PT dan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada. Sedangkan pada CV, tidak ada aturan tentang penamaan khusus, sehingga CV bisa memiliki nama yang mirip atau nama yang sama dengan CV lainnya.
4. Proses pendirian
Pendirian PT membutuhkan waktu yang cukup lama karena pendirian sebuah PT membutuhkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI serta berbagai prosedur lain yang cukup panjang. Berbeda dengan CV yang pendiriannya lebih singkat karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah.
Kelebihan Berbisnis Menggunakan PT Daripada CV
1. Berbentuk badan hukum
Bentuk PT yang merupakan badan hukum menjadikan PT memiliki hak atas perlindungan hukum. Apalagi, terdapat Undang-Undang Perserotan Terbatas dan berbagai aturan hukum turunannya yang mengatur secara jelas dan terperinci tentang hal-hal berkaitan dengan penyelenggaraan PT.
2. Keberlangsungan pendirian yang lebih terjamin
Pendirian PT akan menciptakan kestabilan berusaha karena terdapat dasar hukum yang jelas dan mengikat yang dirumuskan dalam Anggaran Dasar PT sehingga meminimalisir terjadinya konflik atau isu yang bisa saja muncul di perusahaan.
3. Tanggung jawab yang terbatas
Keterbatasan tanggung jawab akan menguntungkan para pemegang saham bila mana terjadi suatu kerugian karena terdapat pemisahan harta kekayaan antara pemegang saham dan harta pribadi sehingga mereka hanya akan bertanggung jawab sebatas saham yang dimiliki.
4. Kemudahan dalam memperoleh modal
Mendirikan PT akan memberikan Anda peluang untuk memperoleh modal karena Anda bisa mendapat pinjaman dengan mudah dibandingkan Anda mendirikan CV.
Baca juga: 5 Hal Seputar Produk Knowledge yang Harus Kamu Tahu !
Leave your comment
Note: HTML is not translated!