Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Ini Beda PMA dan PMDN
  • Beranda
  • Artikel
  • Ini Beda PMA dan PMDN

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Ini Beda PMA dan PMDN

Ditulis: tika Tanggal : 16 Mar 2023
Ini Beda PMA dan PMDN

WarungHijau.com - Penanam modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal, dimana penanam modal dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Berikut merupakan perbedaan antara PMDN dan PMA dilansir dari laman DPMPTSP Provinsi Banten, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Ketahui Perbedaan PT dan CV Supaya Bisnismu Lebih Cuan

Perbedaan PMA dan PMDN

Pengertian PMA dan Karakteristiknya

PMA atau Penanaman Modal Asing adalah kegiatan penanaman modal yang digunakan untuk kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan dilakukan oleh penanam modal asing, baik seluruhnya dengan modal asing maupun bersama-sama dengan penanam modal dalam negeri. 

Pada dasarnya setiap perusahaan dapat menjadi tempat belajar bagi  karyawannya untuk mengembangkan diri dan menyempurnakan keterampilannya. Hal ini tentunya menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan itu sendiri. PMA sebagian besar harus mempekerjakan tenaga kerja Indonesia. PMA juga dituntut untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja nasional Indonesia melalui pelatihan kerja. Sekalipun perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan wajib melakukan pelatihan dan alih teknologi kepada tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia. Selain kewajiban pelatihan dan alih teknologi perusahaan PMA, pemerintah juga memberlakukan pembatasan kegiatan usaha perusahaan PMA. Pembatasan ini terlihat dalam daftar posisi negatif. Industri tertutup perusahaan PMA biasanya terkait dengan keamanan nasional, pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup, budaya, moralitas, kesehatan dan kepentingan nasional lainnya. Meskipun terdapat pembatasan pada industri tertentu,  pemerintah memberikan fasilitas khusus bagi perusahaan PMA untuk memfasilitasi penanaman modal di Indonesia, khususnya terkait dengan keimigrasian dan izin tinggal.
a. Diberikan izin tinggal terbatas hingga dua tahun.
b. Izin tinggal tetap akan diberikan setidaknya setelah tinggal selama dua tahun berturut-turut di Indonesia.
c. Pemegang izin tinggal terbatas diberikan izin masuk lagi untuk beberapa kali perjalanan, dengan masa berlaku hanya satu tahun yang diberikan dalam jangka waktu paling lama satu tahun atau 12 bulan, yang dihitung mulai izin tinggal terbatasnya diberikan.
d. Pemegang izin tinggal terbatas diberikan izin masuk lagi untuk beberapa kali perjalanan, dengan masa berlaku hanya dua tahun yang diberikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun atau 24 bulan, dihitung sejak izin tinggal terbatasnya diberikan.
e. Pemegang izin tinggal tetap akan diberikan izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan, dan tetap diberikan jangka waktu paling lama 2 tahun atau 24 bulan yang dihitung sejak izin tinggal tetap mulai diberikan.

PMA atau Penanaman Modal Asing adalah cara bagi penanam modal asing untuk menanamkan modal perusahaan di wilayah Indonesia. Sebelum investor asing memutuskan untuk mendaftarkan PT PMA Indonesia, mereka harus meneliti apakah kegiatan usahanya termasuk dalam Daftar Negatif Investasi atau biasa dikenal dengan DNI. 

Baca juga: Resep Kolak Campur untuk Takjil

Daftar ini berisi pembatasan kepemilikan asing dalam suatu klasifikasi bisnis tertentu. Daftar DNI ini diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). PMA memiliki beberapa karakteristik antara lain: 
a. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
b. Memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti perusahaan domestik
c. Beroperasi pada satu area bidang yang spesifik
d. Memiliki minimal dua pemegang saham (Perseorangan atau Badan Hukum)
e. Memiliki struktur perusahaan minimal dua orang (Komisioner dan Direktur)
f. Memiliki rencana investasi minimal Rp10 Miliar
g. Modal yang disetorkan memiliki jumlah minimal sebesar Rp2,5 Miliar
h. Dapat mensponsori karyawan WNA

Pengertian PMDN dan Karakteristiknya

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan penanaman modal  di Indonesia untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri, serta perorangan dan perusahaan, dengan mengandalkan modal dalam negeri. Kegiatan PMDN dapat dilakukan sebagai badan hukum, bukan badan hukum atau pemilik tunggal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PMDN dianggap sebagai badan hukum yang menjadi pilihan bagi investor yang ingin mengembangkan bisnis yang tertutup bagi kepemilikan asing. 

Beberapa karakteristik PMDN antara lain: 
a. Dapat beroperasi sampai dengan tiga industri 
b. Modal minimum SIUP yakni lebih dari Rp 50 juta
c. Dapat menjadi sponsor KITAS 
d. Setidaknya ada dua pemegang saham (perorangan atau badan hukum) 
e. Perusahaan harus memiliki sekurang-kurangnya dua orang (komisaris dan direktur)  

Perbedaan antara PT biasa dengan PT PMDN terletak pada fasilitasnya. Ada beberapa layanan yang dapat diterima oleh PMDN yang tidak dapat diterima oleh PT biasa. Pasalnya, PT PMDN mensyaratkan izin khusus di sektor tertentu yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor Tahun 2016 tentang Daftar Industri Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka yang Disyaratkan Di Bidang Penanaman Modal. 

Baca juga: Resep Tori Paitan Ramen Ala Marugame Udon

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan