Ini Beda PMA dan PMDN
WarungHijau.com - Penanam modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal, dimana penanam modal dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Berikut merupakan perbedaan antara PMDN dan PMA dilansir dari laman DPMPTSP Provinsi Banten, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Ketahui Perbedaan PT dan CV Supaya Bisnismu Lebih Cuan
Perbedaan PMA dan PMDN
Pengertian PMA dan Karakteristiknya
PMA atau Penanaman Modal Asing adalah kegiatan penanaman modal yang digunakan untuk kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan dilakukan oleh penanam modal asing, baik seluruhnya dengan modal asing maupun bersama-sama dengan penanam modal dalam negeri.
Pada dasarnya setiap perusahaan dapat menjadi tempat belajar bagi karyawannya untuk mengembangkan diri dan menyempurnakan keterampilannya. Hal ini tentunya menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan itu sendiri. PMA sebagian besar harus mempekerjakan tenaga kerja Indonesia. PMA juga dituntut untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja nasional Indonesia melalui pelatihan kerja. Sekalipun perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan wajib melakukan pelatihan dan alih teknologi kepada tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia. Selain kewajiban pelatihan dan alih teknologi perusahaan PMA, pemerintah juga memberlakukan pembatasan kegiatan usaha perusahaan PMA. Pembatasan ini terlihat dalam daftar posisi negatif. Industri tertutup perusahaan PMA biasanya terkait dengan keamanan nasional, pertahanan dan keamanan, lingkungan hidup, budaya, moralitas, kesehatan dan kepentingan nasional lainnya. Meskipun terdapat pembatasan pada industri tertentu, pemerintah memberikan fasilitas khusus bagi perusahaan PMA untuk memfasilitasi penanaman modal di Indonesia, khususnya terkait dengan keimigrasian dan izin tinggal.
a. Diberikan izin tinggal terbatas hingga dua tahun.
b. Izin tinggal tetap akan diberikan setidaknya setelah tinggal selama dua tahun berturut-turut di Indonesia.
c. Pemegang izin tinggal terbatas diberikan izin masuk lagi untuk beberapa kali perjalanan, dengan masa berlaku hanya satu tahun yang diberikan dalam jangka waktu paling lama satu tahun atau 12 bulan, yang dihitung mulai izin tinggal terbatasnya diberikan.
d. Pemegang izin tinggal terbatas diberikan izin masuk lagi untuk beberapa kali perjalanan, dengan masa berlaku hanya dua tahun yang diberikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun atau 24 bulan, dihitung sejak izin tinggal terbatasnya diberikan.
e. Pemegang izin tinggal tetap akan diberikan izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan, dan tetap diberikan jangka waktu paling lama 2 tahun atau 24 bulan yang dihitung sejak izin tinggal tetap mulai diberikan.
PMA atau Penanaman Modal Asing adalah cara bagi penanam modal asing untuk menanamkan modal perusahaan di wilayah Indonesia. Sebelum investor asing memutuskan untuk mendaftarkan PT PMA Indonesia, mereka harus meneliti apakah kegiatan usahanya termasuk dalam Daftar Negatif Investasi atau biasa dikenal dengan DNI.
Baca juga: Resep Kolak Campur untuk Takjil
Daftar ini berisi pembatasan kepemilikan asing dalam suatu klasifikasi bisnis tertentu. Daftar DNI ini diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). PMA memiliki beberapa karakteristik antara lain:
a. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
b. Memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti perusahaan domestik
c. Beroperasi pada satu area bidang yang spesifik
d. Memiliki minimal dua pemegang saham (Perseorangan atau Badan Hukum)
e. Memiliki struktur perusahaan minimal dua orang (Komisioner dan Direktur)
f. Memiliki rencana investasi minimal Rp10 Miliar
g. Modal yang disetorkan memiliki jumlah minimal sebesar Rp2,5 Miliar
h. Dapat mensponsori karyawan WNA
Pengertian PMDN dan Karakteristiknya
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan penanaman modal di Indonesia untuk kegiatan usaha yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri, serta perorangan dan perusahaan, dengan mengandalkan modal dalam negeri. Kegiatan PMDN dapat dilakukan sebagai badan hukum, bukan badan hukum atau pemilik tunggal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PMDN dianggap sebagai badan hukum yang menjadi pilihan bagi investor yang ingin mengembangkan bisnis yang tertutup bagi kepemilikan asing.
Beberapa karakteristik PMDN antara lain:
a. Dapat beroperasi sampai dengan tiga industri
b. Modal minimum SIUP yakni lebih dari Rp 50 juta
c. Dapat menjadi sponsor KITAS
d. Setidaknya ada dua pemegang saham (perorangan atau badan hukum)
e. Perusahaan harus memiliki sekurang-kurangnya dua orang (komisaris dan direktur)
Perbedaan antara PT biasa dengan PT PMDN terletak pada fasilitasnya. Ada beberapa layanan yang dapat diterima oleh PMDN yang tidak dapat diterima oleh PT biasa. Pasalnya, PT PMDN mensyaratkan izin khusus di sektor tertentu yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor Tahun 2016 tentang Daftar Industri Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka yang Disyaratkan Di Bidang Penanaman Modal.
Baca juga: Resep Tori Paitan Ramen Ala Marugame Udon
Leave your comment
Note: HTML is not translated!