6 Syarat Ekspor Barang yang Wajib Diketahui
WarungHijau.com - Ekspor adalah suatu kegiatan perdagangan internasional yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan untuk menjual barang atau jasa dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan meningkatkan perekonomian negara.
Baca juga: Ketahui Dampak Positif dan Negatif IPO
Dalam konteks ekonomi global, ekspor merupakan salah satu cara bagi negara untuk memperoleh devisa dan meningkatkan pendapatan nasional. Ekspor juga dapat membantu meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar internasional, mengurangi ketimpangan perdagangan antarnegara, dan memperkuat hubungan ekonomi antarnegara.
Syarat ekspor barang di Indonesia terdiri dari persyaratan administratif, teknis, dan non-teknis. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
-
Mempunyai izin usaha: Perusahaan harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang, seperti Kementerian Perdagangan atau Kamar Dagang dan Industri.
-
Memiliki NPWP dan SIUP: Perusahaan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-
Mengurus dokumen ekspor: Perusahaan harus menyusun dokumen-dokumen ekspor yang diperlukan, seperti invoice, packing list, bill of lading, sertifikat asal barang, dan dokumen keamanan.
-
Memenuhi persyaratan teknis: Barang yang akan diekspor harus memenuhi persyaratan teknis, seperti standar kualitas, sertifikasi, dan label.
-
Melakukan proses bea cukai: Barang yang akan diekspor harus melalui proses bea cukai, termasuk proses pemenuhan pajak dan biaya ekspor.
-
Mengurus izin ekspor: Barang yang akan diekspor harus mendapatkan izin ekspor dari instansi yang berwenang, seperti Kementerian Perdagangan.
Baca juga: 7 Bahan Alami Untuk Menghilangkan Ketombe
Selain itu, aturan hukum ekspor di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, seperti:
-
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Regulasi ini mengatur tentang proses dan persyaratan perdagangan di Indonesia, termasuk ekspor.
-
Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.04/2015 tentang Pabean: Peraturan ini mengatur tentang prosedur bea cukai dan pabean, termasuk ekspor barang.
-
Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Ekspor Barang: Peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk melakukan ekspor barang di Indonesia.
Dengan memenuhi persyaratan dan aturan hukum ekspor di Indonesia, perusahaan dapat melakukan ekspor secara legal dan mendapatkan keuntungan dari pasar internasional.
Baca juga: 7 Obat Alami Untuk Menyembuhkan Luka
Leave your comment
Note: HTML is not translated!