Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
3 Prosedur Merubah Alamat Domisili Perusahaan
  • Beranda
  • Artikel
  • 3 Prosedur Merubah Alamat Domisili Perusahaan

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

3 Prosedur Merubah Alamat Domisili Perusahaan

Ditulis: naufal Tanggal : 05 Jun 2023
3 Prosedur Merubah Alamat Domisili Perusahaan

warunghijau.com - Mengetahui syarat-syarat perubahan alamatnya saja masih belum cukup dan setelah semua dokumen syarat terkumpul, baru kemudian dapat mengikuti prosedur berlaku. 

Untuk prosedurnya sendiri dapat mengikuti beberapa tahapan berikut:

1. Menyiapkan Dokumen Terkait Perubahan Alamat Perusahaan

Sebelum menuju lokasi pengurusan perpindahan domisili tempat usaha, lebih dulu ketahui dokumen apa saja yang harus dipenuhi.

Berbagai dokumen syarat tersebut diantaranya:

1.Unduh dan isi formulir perpindahan alamat dari situs terpercaya secara daring.

2.Formulir wajib mendapatkan tanda tangan direktur sebelum akhirnya diajukan ke KPP lama sebagai salah satu cara mengubah alamat perusahaan.

3.Mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan domisili baru dari tempat perpindahan. SKD biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan setempat.

4.SKD asli untuk diperlihatkan ke KPP lama, sementara bentuk salinannya diberikan ke KPP lama sebagai bukti bahwa operasional bisnis memang sudah berpindah.

5.Pengembalian beberapa dokumen, seperti NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan juga PKP atau pengusaha kena pajak kepada KPP lama.

6.Dokumen asli, berupa KTP atau KITAS untuk warga negara asing selaku pemilik usaha dan juga NPWP direktur bisnis bersangkutan.

7.Akta perusahaan sekaligus perubahannya apabila terjadi perubahan dimana dokumen tersebut harus atas dasar pengesahan Menteri Hukum dan HAM.

8.Sebagai cara mengubah alamat perusahaan, paling terakhir adalah mempersiapkan surat kuasa apabila direktur mengalih kurasakan pengurusan dokumen kepada orang lain.

Khusus untuk surat kuasa, harus turut serta menyertakan materai sesuai dengan aturan berlaku dan tidak lupa juga surat kuasa wajib mendapatkan tanda tangan direktur bersangkutan sebagai bukti bahwa penyerahan pengurusan itu memang atas perintah direktur.

Baca juga: Ketahui 5 Peluang Bisnis Pasar Global yang Bisa Dicoba

2. Memasukan Dokumen yang Telah Disiapkan Tersebut ke KPP Lama

Setelah semua dokumen syarat terpenuhi, selanjutnya anda dapat mengajukan serangkaian dokumen tersebut ke KPP lama dan tahapan memasukan dokumen tidak begitu saja dilakukan. 

Ada beberapa prosedur wajib dilalui, diantaranya:

1.Direktur langsung maupun perwakilan dengan surat kuasa sebagai wajib pajak badan menyerahkan semua syarat dokumen di atas langsung ke kantor KPP lama.

2.KPP lama memberikan bukti penerimaan surat atau BPS sebagai salah satu cara mengubah alamat perusahaan ketika semua dokumen diterima.

3.Penerbitan nomor pokok wajib pajak baru dari kantor KPP baru ke kantor KPP lama selambat-lambatnya 24 jam setelah penerimaan surat pindah domisili usaha.

4.Pengisian data NPWP baru oleh wajib pajak badan, baik itu direktur maupun perwakilannya di KPP baru yang disertai dengan tanda tangan sebagai persetujuan.

Sampai dengan tahapan ini, artinya pengurusan NPWP di tempat baru sudah mulai terproses dan tiap bidang usaha wajib melaporkan eksistensinya, termasuk melakukan cara mengubah alamat perusahaan ketika usaha berpindah.

Taat pajak adalah bukti bahwa anda telah menjadi warga negara yang baik dan terlebih bagi badan usaha, taat pajak sama dengan membantu setiap rupiah dana yang digelontorkan untuk infrastruktur dan kepentingan banyak rakyat Indonesia.

Baca juga: 5 Tanaman Pengusir Nyamuk

3. Pengambilan Dokumen dan NPWP Baru

Setelah melalui dua prosedur di atas, selanjutnya masuk ke tahapan pengambilan dokumen dan juga nomor pokok wajib pajak yang baru, dalam pengambilan dokumen terbaru, terbagi lagi ke dalam beberapa prosedur wajib, yakni:

1.Pengurusan dokumen ini hanya berlaku untuk setiap domisili usaha yang keluar dari wilayah KPP lama dan perlu diperhatikan untuk mengambil surat pindah keluar, NPWP, SKT, dan juga surat PKP dari KPP lama.

2.Setelah semua dokumen pada poin nomor satu didapatkan dari KPP lama, maka wajib pajak badan, seperti direktur maupun penerima kuasa yang ditugaskan untuk melalui tata cara mengubah alamat perusahaan di KPP baru.

3.Sesampainya di KPP lama, siapapun yang melakukan pengurusan wajib mengisi formulir. Isian formulir tersebut wajib dibubuhi dengan tanda tangan asli direktur atau atas nama jika dikuasakan.

4.Jika perpindahan masih dalam batas wilayah KPP lama, maka pemohon mesti mengurus surat perubahan alamat, SKT, NPWP baru, dan juga PKP.

Khusus untuk perpindahan dalam satu wilayah KPP, tidak perlu surat pindah domisili, karena nantinya pelaku usaha masih melakukan kewajibannya selama ini kepada KPP lama, hanya saja untuk korespondensi memang perlu ditegaskan kembali.

Detail cara mengubah alamat perusahaan satu KPP tersebut menjadi dasar awal terjadinya perubahan di semua surat-menyurat dan ketika alamat sudah selesai diurus kepindahannya maka operasional bisnis dapat dijalankan kembali seperti sedia kala.

Baca juga: 3 Cara Dalam Mencairkan Daging yang Beku

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan