3 Prosedur Merubah Alamat Domisili Perusahaan
warunghijau.com - Mengetahui syarat-syarat perubahan alamatnya saja masih belum cukup dan setelah semua dokumen syarat terkumpul, baru kemudian dapat mengikuti prosedur berlaku.
Untuk prosedurnya sendiri dapat mengikuti beberapa tahapan berikut:
1. Menyiapkan Dokumen Terkait Perubahan Alamat Perusahaan
Sebelum menuju lokasi pengurusan perpindahan domisili tempat usaha, lebih dulu ketahui dokumen apa saja yang harus dipenuhi.
Berbagai dokumen syarat tersebut diantaranya:
1.Unduh dan isi formulir perpindahan alamat dari situs terpercaya secara daring.
2.Formulir wajib mendapatkan tanda tangan direktur sebelum akhirnya diajukan ke KPP lama sebagai salah satu cara mengubah alamat perusahaan.
3.Mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan domisili baru dari tempat perpindahan. SKD biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan setempat.
4.SKD asli untuk diperlihatkan ke KPP lama, sementara bentuk salinannya diberikan ke KPP lama sebagai bukti bahwa operasional bisnis memang sudah berpindah.
5.Pengembalian beberapa dokumen, seperti NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan juga PKP atau pengusaha kena pajak kepada KPP lama.
6.Dokumen asli, berupa KTP atau KITAS untuk warga negara asing selaku pemilik usaha dan juga NPWP direktur bisnis bersangkutan.
7.Akta perusahaan sekaligus perubahannya apabila terjadi perubahan dimana dokumen tersebut harus atas dasar pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
8.Sebagai cara mengubah alamat perusahaan, paling terakhir adalah mempersiapkan surat kuasa apabila direktur mengalih kurasakan pengurusan dokumen kepada orang lain.
Khusus untuk surat kuasa, harus turut serta menyertakan materai sesuai dengan aturan berlaku dan tidak lupa juga surat kuasa wajib mendapatkan tanda tangan direktur bersangkutan sebagai bukti bahwa penyerahan pengurusan itu memang atas perintah direktur.
Baca juga: Ketahui 5 Peluang Bisnis Pasar Global yang Bisa Dicoba
2. Memasukan Dokumen yang Telah Disiapkan Tersebut ke KPP Lama
Setelah semua dokumen syarat terpenuhi, selanjutnya anda dapat mengajukan serangkaian dokumen tersebut ke KPP lama dan tahapan memasukan dokumen tidak begitu saja dilakukan.
Ada beberapa prosedur wajib dilalui, diantaranya:
1.Direktur langsung maupun perwakilan dengan surat kuasa sebagai wajib pajak badan menyerahkan semua syarat dokumen di atas langsung ke kantor KPP lama.
2.KPP lama memberikan bukti penerimaan surat atau BPS sebagai salah satu cara mengubah alamat perusahaan ketika semua dokumen diterima.
3.Penerbitan nomor pokok wajib pajak baru dari kantor KPP baru ke kantor KPP lama selambat-lambatnya 24 jam setelah penerimaan surat pindah domisili usaha.
4.Pengisian data NPWP baru oleh wajib pajak badan, baik itu direktur maupun perwakilannya di KPP baru yang disertai dengan tanda tangan sebagai persetujuan.
Sampai dengan tahapan ini, artinya pengurusan NPWP di tempat baru sudah mulai terproses dan tiap bidang usaha wajib melaporkan eksistensinya, termasuk melakukan cara mengubah alamat perusahaan ketika usaha berpindah.
Taat pajak adalah bukti bahwa anda telah menjadi warga negara yang baik dan terlebih bagi badan usaha, taat pajak sama dengan membantu setiap rupiah dana yang digelontorkan untuk infrastruktur dan kepentingan banyak rakyat Indonesia.
Baca juga: 5 Tanaman Pengusir Nyamuk
3. Pengambilan Dokumen dan NPWP Baru
Setelah melalui dua prosedur di atas, selanjutnya masuk ke tahapan pengambilan dokumen dan juga nomor pokok wajib pajak yang baru, dalam pengambilan dokumen terbaru, terbagi lagi ke dalam beberapa prosedur wajib, yakni:
1.Pengurusan dokumen ini hanya berlaku untuk setiap domisili usaha yang keluar dari wilayah KPP lama dan perlu diperhatikan untuk mengambil surat pindah keluar, NPWP, SKT, dan juga surat PKP dari KPP lama.
2.Setelah semua dokumen pada poin nomor satu didapatkan dari KPP lama, maka wajib pajak badan, seperti direktur maupun penerima kuasa yang ditugaskan untuk melalui tata cara mengubah alamat perusahaan di KPP baru.
3.Sesampainya di KPP lama, siapapun yang melakukan pengurusan wajib mengisi formulir. Isian formulir tersebut wajib dibubuhi dengan tanda tangan asli direktur atau atas nama jika dikuasakan.
4.Jika perpindahan masih dalam batas wilayah KPP lama, maka pemohon mesti mengurus surat perubahan alamat, SKT, NPWP baru, dan juga PKP.
Khusus untuk perpindahan dalam satu wilayah KPP, tidak perlu surat pindah domisili, karena nantinya pelaku usaha masih melakukan kewajibannya selama ini kepada KPP lama, hanya saja untuk korespondensi memang perlu ditegaskan kembali.
Detail cara mengubah alamat perusahaan satu KPP tersebut menjadi dasar awal terjadinya perubahan di semua surat-menyurat dan ketika alamat sudah selesai diurus kepindahannya maka operasional bisnis dapat dijalankan kembali seperti sedia kala.
Baca juga: 3 Cara Dalam Mencairkan Daging yang Beku
Leave your comment
Note: HTML is not translated!