Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Hal-Hal yang Mengatur Perubahan Saham WNI ke WNA
  • Beranda
  • Artikel
  • Hal-Hal yang Mengatur Perubahan Saham WNI ke WNA

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Hal-Hal yang Mengatur Perubahan Saham WNI ke WNA

Ditulis: naufal Tanggal : 12 Sep 2023
Hal-Hal yang Mengatur Perubahan Saham WNI ke WNA

warunghijau.com - Mengenai diperkenankan atau tidak para pemilik saham tersebut menjual seluruh saham ke warga negara asing ("WNA"), harus dilihat ketentuan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ("UU 25/2007") dan peraturan-peraturan pelaksananya.

Ini karena penjualan saham ke WNA akan mempengaruhi komposisi kepemilikan saham warga negara Indonesia (“WNI”) dan WNA di perusahaan tersebut. 

Di mana dalam UU 25/2007 dan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal ("Perpres 36/2010") diatur mengenai pembatasan kepemilikan asing dalam perusahaan di Indonesia.

Baca juga: Peran Sektor Pertanian Dalam Membangun Pertumbuhan Ekonomi

Pembatasan kepemilikan asing ini berlaku pada bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana dijabarkan dalam Lampiran Perpres 36/2010.

Pasal 12 ayat (1) UU 25/2007 menyatakan bahwa pada umumnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang memang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. 

Persyaratan inilah yang diatur lebih lanjut dalam Perpres 36/2010. Perpres ini lazim dikenal dengan Perpres Daftar Negatif Investasi atau DNI. 

Lebih rinci mengenai bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan dapat dilihat dalam Lampiran I dan Lampiran II Perpres 36/2010.

Oleh karena itu, untuk menentukan apakah para pemegang saham WNI dapat menjual seluruh sahamnya kepada WNA, terlebih dahulu harus dilihat apakah bidang usaha perusahaan tersebut termasuk ke dalam bidang usaha yang tertutup untuk asing, terbuka dengan persyaratan, atau justru tidak diatur. 

Jika tidak diatur mengenai pembatasan kepemilikan saham oleh asing, maka seluruh saham para pemegang saham WNI dapat dijual kepada WNA.

Sebaliknya jika terdapat pembatasan berapa persen WNA boleh memiliki saham di perusahaan dengan bidang usaha tersebut, maka tidak seluruh saham dapat dijual kepada asing. 

Yang dapat dijual hanya sebatas maksimum saham yang boleh dimiliki oleh pihak asing berdasarkan Lampiran II Perpres 36/2010.

Dan jika bidang usaha tersebut tertutup untuk asing, maka saham tersebut tidak boleh dijual sama sekali kepada asing.

Baca juga: Bagaimana Bila Akta Perubahan AD PT Belum Diumumumkan ?

Akan tetapi mengenai pembatasan kepemilikan asing ini (terbuka dengan persyaratan), tidak berlaku bagi perusahaan yang berlokasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM 5/2013”).

Sedangkan mengenai perizinan, jika saham perusahaan tersebut dijual kepada asing, maka perusahaan tersebut menjadi perusahaan penanaman modal asing (“PMA”).

Ini karena berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 25/2007, penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Sedangkan yang dimaksud dengan modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing (Pasal 1 angka 8 UU 25/2007).

Dari pengertian tersebut dapat dilihat bahwa ciri dari perusahaan PMA adalah jika dalam perusahaan tersebut terdapat modal asing, baik seluruhnya maupun sebagian.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Perka BKPM 5/2013, untuk memulai kegiatan usahanya, PMA wajib memiliki izin prinsip.

Ini berarti jika perusahaan tersebut menjual sahamnya kepada WNA yang mengakibatkan terjadinya perubahan pemilikan seluruh/sebagian modal perusahaan dan perusahaan tersebut menjadi perusahaan PMA, maka sebelum memulai usahanya, perusahaan tersebut wajib memiliki izin prinsip.

Baca juga: Bolehkah Menimbun BBM Untuk Kebutuhan Operasional Perusahaan

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan