Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Bagaimana Status Hukum Benda Kepailitan ?
  • Beranda
  • Artikel
  • Bagaimana Status Hukum Benda Kepailitan ?

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Bagaimana Status Hukum Benda Kepailitan ?

Ditulis: naufal Tanggal : 12 Sep 2023
Bagaimana Status Hukum Benda Kepailitan ?

warunghijau.com - Kepailitan dengan merujuk kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”) adalah: “sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagai diatur dalam Undang-Undang ini.”

Berdasarkan frasa tersebut maka dapat kita artikan bahwa kepailitan adalah suatu kondisi dimana debitor tidak lagi berwenang atas harta-hartanya selama proses kepailitan berlangsung dikarenakan kewenangannya beralih kepada kurator.

Merujuk kepada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (“UUHT”) maka dapatlah kita simpulkan dari kedua ketentuan tersebut dimana pemegang hak jaminan fidusia dan/atau tanggungan memiliki posisi yang secure didalam proses pailit maupun PKPU.

Baca juga: PT. PMA Wajibkah di Pimpin Oleh Seorang WNI ?

Yang dapat diartikan dimana dengan adanya kondisi kepailitan ataupun PKPU tidak berpengaruh terhadap pemilik hak agunan tersebut. Pasal 27 ayat (3) UU Fidusia:
“Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.

Pasal 21 UUHT:
“Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan Undang-Undang ini.”

Hal ini kemudian kembali dipertegas dalam Pasal 55 ayat (1) UUK yang isinya:
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, 57, dan Pasal 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas

kebedaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”

Jadi, dari ketentuan di atas, meskipun dengan adanya status hukum debitor dalam pailit ataupun PKPU, hal tersebut tidak mengesampingkan hak-hak kreditor separatis dari pemegang jaminan fidusia maupun tanggungan.

Bagaimana status dari pemegang hak separatis yang masuk ke dalam daftar boedel pailit (harta pailit)? Melihat salah satu tugas dari kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan adalah melakukan pencatatan terhadap seluruh harta-harta dari debitur pailit dan juga mencantumkan sifat dari piutang tersebut (vide Pasal 100 jo. Pasal 102 UUK), maka dimasukannya harta dari debitor yang sudah dijaminkan kepada bank tidak serta-merta menghilangkan hak dari pemegang jaminan tersebut.

Baca juga: Apa Itu Corporate Social Responsibility ?

Apakah Kurator dapat meminta sertifikat yang menjadi agunan debitor pailit untuk dihitung dan kemudian dilelang?

Merujuk ketentuan yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UUK:
“Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1)”

Berdasarkan hal tersebut maka pemilik hak agunan tersebut harus melaksanakan haknya setelah jatuhnya insolvensi dalam kurun waktu 2 (dua) bulan.

Bagaimana jika kurun waktu tersebut sudah dilewati dan pemilik hak agunan tersebut belum melaksanakan haknya? Kita merujuk ketentuan pada Pasal 59 ayat (2) UUK yang isinya:
“Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator harus menuntut diserahkan benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut”

Kedua ketentuan tersebut di atas menerangkan bahwa pemegang hak agunan harus melaksanakan haknya dalam kurun waktu 2 (dua) bulan semenjak dimulainya keadaan insolvensi. 

Dalam hal kreditor pemegang hak agunan tidak melaksanakan haknya maka kurator berhak meminta seluruh kebendaan (sertifikat-sertifikat dan bukti lainnya) dari pemegang agunan untuk kemudian dilelang dan kemudian dibagikan kepada para kreditor tanpa mengurangi hak separatis dari pemilik hak agunan tersebut.

Baca juga: Bagaimana Proses Pencabutan Izin Perusahaan yang Likuidasi ?

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan