Bagaimana Mengurus Perizinan Representative Office ?
warunghijau.com - Mengenai persyaratan dan prosedur pendirian representative office diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizian Dan Nonperizinan Penanaman Modal (“Perka BKPM”).
Berdasarkan Perka BKPM, terdapat 2 (dua) jenis representative office, yaitu :
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (“KPPA”), yaitu kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Dalam melakukan kegiatannya, KPPA wajib memiliki Izin Kegiatan KPPA.
Adapun kegiatan KPPA terbatas pada :
a.Mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; dan/atau
b.Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing, di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia; dan
c.Berlokasi di ibukota provinsi dan beralamat di gedung perkantoran.
Baca juga: Resep Rendang Khas Nusantara yang Autentik dan Lezat
Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“KP3A”), yaitu perorangan WNI atau WNA yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa KP3A dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya.
Dalam menjawab pertanyaan Bapak/Ibu, kami mengasumsikan bahwa representative office yang dimaksud adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau KP3A. Hal ini karena penyelenggaraan kegiatan KP3A harus memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (“SIUP3A”) yang semula diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan.
Wewenang untuk menerbitkan SIUP3A, sebelum tanggal 2 Januari 2012 memang menjadi kewenangan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Namun demikian, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2012 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal (“Permendag 01/2012”), maka kewenangan untuk memberikan pemberian izin perdagangan, termasuk izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing menjadi wewenang Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Baca juga: Bagaimana Status Hukum Benda Kepailitan ?
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 Permendag 01/2012 yang menyebutkan:
“(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala BKPM dalam rangka PTSP di bidang penanaman modal dengan hak subtitusi.
(2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kewenangan pemberian perizinan usaha di bidang perdagangan yang masih menjadi kewenangan Pemerintah, yang terdiri atas:
a.izin usaha di bidang perdagangan yang di dalamnya terdapat modal asing
b.izin usaha jasa survey;
c.izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti; dan
d.izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing.”
Dengan demikian, penerbitan SIUP3A merupakan kewenangan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Kepala BKPM.
Leave your comment
Note: HTML is not translated!