Warung Hijau

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

  • Hello, Sign in
  • Login / Register
    Login / Register
Semua Kategori
  • Beranda
  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain
  • Beranda
  • Promo Reguler
  • Feed
  • Tips Produk
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Flash Deals
  • Special Offer
    Flash Sale
  • End of season
    Clearance sale
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Syarat izin Distributor Untuk Masuk Sawalayan
  • Beranda
  • Artikel
  • Syarat izin Distributor Untuk Masuk Sawalayan

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

Syarat izin Distributor Untuk Masuk Sawalayan

Ditulis: naufal Tanggal : 14 Sep 2023
Syarat izin Distributor Untuk Masuk Sawalayan

warunghijau.com - Perlu untuk diketahui bahwa suatu produk yang kita miliki dapat masuk ke swayalan tentu ada persyaratan khusus.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No.11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (“Permendag No. 11/2006”), diatur bahwa untuk menjadi seorang agen atau distributor harus memiliki surat Surat Tanda Pendaftaran ("STP"), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendag No.11/2006,  yang menjelaskan:

“Setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri sebagai agen, agen tunggal, distributor, distributor tunggal wajib didaftarkan di Departemen Perdagangan untuk memperoleh STP.”

Baca juga: Apa yang Terjadi Bila Nama PT Mirip Dengan PT Lain ?

STP tersebut diperuntukkan sebagai bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai agen, sub agen, agen tunggal atau distributor, sub distributor, distributor tunggal yang diterbitkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 13 Permendag No.11/2006).

Masa Berlaku STP berbeda-berbeda, tergantung dari kedudukan atau status yang menjadi agen/distributor. 

Masa Berlaku STP bagi distributor tunggal yang ditunjuk oleh produsen atau yang ditunjuk oleh suplier diberikan untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak saat tanggal STP tersebut diterbitkan atau dapat juga disesuaikan dengan ketentuan yang ditentukan kurang dari 2 (dua) tahun (Pasal 16 ayat (2) Permendag No.11/2006).

Baca juga: 9 Tantangan Untuk Mewujudkan Pariwisata Industrialisasi

Sedangkan bagi sub agen STP, jangka waktu berlakunya sesuai dengan yang diperjanjikan atau sama waktu berlakunya STP yang dimiliki oleh distributor yang menunjuk (Pasal 16 ayat (3) Permendag No.11/2006).

Perlu untuk diketahui, dalam pengajuan untuk diterbitkannya STP terdapat persyaratan khusus lainnya, hal mana terkait dengan produk atau barang yang akan dijual. 

Misalnya untuk produk alat-alat kecantikan dan alat-alat kesehatan harus mendapatkan izin/tanda pendaftaran dari Kementerian Kesehatan, atau untuk jenis obat-obatan, makanan dan minuman harus memiliki izin/tanda pendaftaran dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dan produk tertentu lainnya yang harus memiliki izin khusus yang wajib dilampirkan pada saat pengajuan permohonan STP.

Baca juga: Bolehkah Membuat PT dengan Dasar Lembaga Pendidikan ?

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
Inilah Manfaat Konsumsi Minuman Asam Jawa
16 Feb 2024

6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
6 Minuman Herbal Atasi Bau Badan
16 Feb 2024

5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
5 Makanan Pereda Flu yang Lezat dan Sehat
16 Feb 2024

7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
7 Makanan Favorit Khas Tegal yang Tak Boleh Dilewatkan
12 Feb 2024

10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
10 Makanan Khas Manado yang Wajib Dicoba saat Disana
12 Feb 2024

Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
Resep Kopi Susu Kawa yang Mudah di Buat
12 Feb 2024

Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
Ini 8 Makanan Fermentasi yang Mudah Dibuat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
8 Kuliner Inggris yang Khas dan Lezat, Yuk Coba!!
12 Feb 2024

7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
7 Makanan Khas India yang Kaya Rempah, Sudah Coba??
12 Feb 2024

7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
7 Makanan Khas Ceko yang Wajib Kamu Coba
12 Feb 2024

Kategori


  • Sembako
  • Perawatan Tubuh
  • Kebutuhan Dapur
  • Makanan Ringan
  • Minuman
  • Perlengkapan Sekolah
  • Perlengkapan Rumah Tangga
  • Obat-obatan
  • Lain-lain

Produk Terbaru


«
»
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
Quick view
Bubuk Ikan Original ABS Jar 60 gr - 3 Pcs Bonus 1 Pcs Bubuk Pedas
\ Rp. 44.100
Rp. 55.100 20% OFF
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
Quick view
Sambal Hijau Teri jar 140 gr - 1 Pcs
\ Rp. 15.350
Rp. 17.100 10% OFF
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
Quick view
Saus Cabe KECE Pillow 500 gr - 6 Pcs
\ Rp. 49.200
Rp. 54.600 10% OFF
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
Quick view
Paket Parcel Lebaran Mix - 1 Karton isi 18 Pcs + GRATIS !! Sticker Ucapan Idul Fitri
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
Quick view
Paket Parcel Midi Mix - 18 Pcs
\ Rp. 223.200
Rp. 278.900 20% OFF

logo-footer

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: 62-21-7985951 / E-mail: cs@warunghijau.com

Shopping Center

Tel: 62-21-7985951 / Hotline: 44-555-6666

E-mail: info@warunghijau.com

Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan